Kejari OKI Usut Dugaan Korupsi di BRI Cabang Pampangan, Masih Hitung Kerugian Negara
KAYUAGUNG, RBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pampangan, Kabupaten OKI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Menurutnya, tim penyidik masih fokus melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan perbankan tersebut.
“Tim Pidsus Kejari OKI saat ini sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di Bank BRI Cabang Pampangan,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, proses penyidikan kini memasuki tahapan penghitungan kerugian keuangan negara dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Saat ini tahapan penyidikan dugaan korupsi di Bank BRI Cabang Pampangan, tim sedang melakukan penghitungan kerugian negara bersama BPK RI,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penetapan tersangka maupun jumlah pihak dari internal BRI yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum, Agung belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
“Tunggu kabar selanjutnya. Intinya, saat ini tim sedang melakukan penghitungan kerugian negara bersama BPK RI,” katanya.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan BRI sendiri bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL senilai Rp1,6 triliun juga sempat mencuat dan kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Palembang dengan enam orang terdakwa.
Selain itu, kasus serupa pernah terungkap di BRI Unit Betung, Kantor Cabang Prabumulih. Dalam perkara tersebut, Kepala Unit BRI Betung, Ahmad Usman, didakwa memalsukan 52 data usaha nasabah dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Modus yang digunakan diduga berupa pemanfaatan data dan usaha nasabah fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar pada periode 2020.
Meski demikian, dugaan modus operandi dalam perkara yang saat ini ditangani Kejari OKI masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut serta pengungkapan resmi dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berlangsung dan publik menantikan perkembangan terbaru terkait hasil penghitungan kerugian negara serta kemungkinan penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (Nov)
