
Kejari Kab Sumedang Usut Dugaan KKN di Beberapa SKPD dan Desa
SUMEDANG, RB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Provinsi Jawa Barat akan membentuk TIM adanya dugaan Kasus KKN yang merugikan Keuangan Negera di beberapa SKPD dan Desa.
Kasi Pidsus M.Iqbal mengatakan, saat ini pihaknya akan membentuk TIM dan untuk terus melakukan penyelidikan (LIK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di beberapa Dinas.
“Dan dana desa (Bankudes ) di Desa Nyalindung, Kecamatan Cimalaka kabupaten Sumedang dengan dugaan sementara adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut,” ucapnya, Selasa (26/01/2021).
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus itu setelah kejaksaan setempat mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa,dan beberapa kegiatan Fisik di 2 SKPD.
Dugaan tindak pidana korupsi, kata M Iqbal diduga terjadi dalam pengelolaan keuangan dana desa dan hasil temuan BPK tahun 2019 dan Bantuan Provinsi di salah satu yang diduga kuat menyalahi aturan sebagaimana juklak dan juknis.
“Kami saat ini belum berani menyampaikan ke publik, sebab masih tahap pengumpulan bahan keterangan, namun kami bisa memastikan dalam waktu dekat akan kita panggil orang- orangnya,” ungkapnya.
“Kami berharap, masyarakat ikut peran serta apabila mengetahuinya silahkan dilaporkan dan identitas pelapor akan kami lindungi,” tambah M Iqbal.
Terkait Desa Nyalindung, sebagimana yang disampaikan beberapa hari lalu, penggunaan Anggaran Bantuan Provinsi yang digunakan lahan milik pribadi sudah menyalahi aturan dan bagaimana pertanggung jawaban.
“Apakah kepala desa dan ini setiap penggunaan anggaran pihak kecamatan dan Kabupaten dinas DPMP ikut serta mengawasinya dan cek kelapangan /Desa anggaran tersebut benar gak dilaksanakan sesuai juklas dan juknisnya, soalnya setiap penggunaan atau bantuan pemerintah yang bersumber dari Negara jelas ada aturanya mainny,” jelas M.Iqbal.
Ia mengatakan, apabila ada perbuatan melawan hukum (KKN) merugikan keuangan, maka yang bersangkutan (kepala desa) tersebut bisa kita jerat Undang-Undang Tipikor no.31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah UU no.20 tahun 2001 dengan Pasal 3.
“Yang berbunyi setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara. Dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 dan paling banyak satu milyar rupiah,” ujarnya.
M.Iqbal menjelaskan, bantuan pemerintah tersebut disalurkan dengan aturan yang telah menjadi ketetapan, bukan dengan kehendak secara pribada selaku kepala desa, karena kita hidup di negara hukum, maka semua aturan dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan.
“Terkait 2 SKPD tersebut dari hasil uji petik BPK dilapangan sangat fantastik hasil temuannya, tentu pekerjaan tersebut tidak sesuai perencanaan, pekerjaan tersebut kwalitas dan kwantitas tidak sesuai dengan harapan masyarakat, sebagaimana rekan-rekan pers ketahui temuan BPK tahun 2019,” bebernya.
Adapun, hasil petik temuan BPK tersebut mulai dari kira-kira Rp 100.000.000,00 ( saratus juta ) s/d 1 Milyar rupiah) hal ini tak lupat dari pengawasan ( konsultan ) dan pengawan SKPD tersebut, baik PPK,PPTK dan PA.
“Contoh, mari lihat temuan BPK Tahun 2019 di DINAS PUPR seberapa besar temuan BPK ?,“ ujarnya.
Dalam waktu dekat kejaksaan akan memanggil orang- orang tersebut untuk dimintai keterangan dan apabila ada kerugian Negara ,mereka harus siap mempertanggungjawabkan pada Negara dan masyarakat pada umumnya masyarakat Sumedang.
Beberapa Rekanan (pengusaha) yang tidak mau di tulis jati dirinya menyampaikan, para rekanan Aparat Hukum Polda Jawa Barat unit TIPIKOR memanggil pada umumnya semua terkait pekerjaan fisik di Dinas PUPR baik itu adanya temuan BPK dan tidak temuanya.
“Semuanya dipanggil, namun sampai saat ini belum jelas seperti apa progresnya,” ujarnya.
Hasil temuan BPK sebagaimana data yang dipegang wartawan, adanya temuan seperti peningkatan jalan Keboncau- Kudangwangi BPK menjelaskan ketidaksesuaian sepesikasi Beton sebesar Rp.999.470.692 yang dikerjakan PT.MM.
Begitu juga Peningkatan Jalan Citengah-Cisoka ,yang sumber Anggaranya banprov dan hasil uji petik BPK dilapangan ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar Rp 786.031.832 yang di kerjakan pihak ke tiga (rekanan) PT.GPP, Peningkatan Jalan Ujung jaya – Conggeang sebesar Rp 631.688.071 yang dikerjakan pihak ketiga CV.KCN.
Juga pekerjaan peningkatan jalan Cijeungjing-Lebaksiuh sebagaimana hasil uji petik BPK menjelaskan kekurangan volume yang dikerjakan pihak ke tiga CV.PJM sebesar Rp 73.364.388, peningkatan jalan Alternatif cadas Pangeransebesar Rp366.857.438 yang dikelola pihak dan kegiatan jalan Cadas Pangeran dan Peningkatan jalan Hariang- Cisumur, diduga adanya kekurangan volume sebesar sebesar BPK serta spesifikas beton sebar Rp l153.897,CV.Tk. (Riks).
Average Rating