Kejaksaan Takalar Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Ujung Baji Kecamatan Sanrobone

Takalar, RBO – Program Penyuluhan hukum yang di laksanakan di kantor Desa Ujung Baji pada Rabu 5 Juni 2024 bertema Implementasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang transparan, akuntabel dan bebas dari permasalahan.

Kegiatan ini dihadiri Kejaksaan Negeri Takalar, Kasi Intel bersama Tim Kejaksaan, Camat Sanrobone, Dinas PMD, Inspektorat, Babinkamtibmas, Kepala desa Ujung baji (Dewa Agung), toko masyarakat Dan BPD desa Ujung Baji.

Dalam penyampaian Kasi Intel memaparkan terkait penyuluhan hukum kapada kepala desa dan aparatnya terkait pengunaan anggaran dana desa yang di kelolanya.

“Kedatangan kami bukan untuk mencari kesalahan namun datang kesini untuk membimbing teman teman aparat desa khususnya desa Ujung Baji, untuk melakukan pencegahan dan mengetahui apa apa permasalahan di desa, mending mencegah dari sekarang daripada dipanggilki,” ucapnya.

Pihaknya bersama Tim kejaksaan atas instruksi Kejaksaan Agung nomor 5 tahun 2023 diperintahkan untuk selalu melakukan kunjungan hukum keteman teman kepala desa.

“Kegiatan ini tiap tahun kami lakukan. Sudah 33 desa kami kunjungi bersama Tim dan Inspektorat,” ungkapnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar menyebut, baru enam betugas dan sebelumnya bertugas sebagai Kasi Kejaksaan di Soppeng.

“Itupun di sana sudah 49 desa kami kunjungi, selama saya di Takalar, 86 desa saya akan kunjungi sebelum saya pindah, saya berharap teman teman perangkat desa jangan sekali tutup-tutupi kalau ada permasalahan di desa,” kata dia.

Mumpung ada kesempatan lanjut Kasi Intelejen, mending diperbaiki di sini dari pada dipanggil kekantor, begitu pula bapak ibu kalo ada permasalahan sampaikan kesaya saya selalu siapa kalo untuk teman teman di desa,” tambahnya lagi.

Lanjut Kasi Intel, jika teman-teman ada temuan segera di perbaiki jika ada yang laporkan anda baru saya turun ke sini lihat ternyata masih hambur radur tidak di perbaiki saya datang.

“Satu pesan dari Jaksa Agung untuk kepala desa untuk kegiatan fiktif saya tidak kasih ampun, ada pertanggung jawaban baru tidak giatannya di lapangan tutup mata saya kasih masuk di sel,” tutupnya.

Atas nama Kepala Kejaksaan Takalar, dirinya sangat berterima kasih kepada desa Ujung Baji karena di undang untuk datang hadir disini bersama Inspektorat dan dinas PMD Takalar.

Dalam giatan penyuluhan Hukum Kabid dinas PMD Supriadi mejelaskan tentang fungsi anggota BPD bahwa, Fungsi BPD tugas tidak sama aturannya seperti dulu, bahwa BPD bisa memberhentikan kepala desa.

“Tapi sekarang berbeda fungsi BPD bagian mitra kerja kerja desa dalam pelaksanaan kegiatan.bahwa sanya ada BPD melaporkan kepala desa sama saja melaporkan dirinya,” ucapnya.

Lanjut Supriadi, ada tiga program utama kepala desa yang harus dilaksanakan di desa yaitu Mengentasan kemiskinan (BLT) paling banyaknya 25%, 12 bulan, program ketahanan pangan 20%.

“Lalu pemberian peralatan pertanian dan kegiatan pasilitas masyarakat, stunting kalau tidak laksanakan maka dana desa tidak cair,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *