Kejaksaan Negeri Sumedang Jebloskan Ketua Organda DS ke Hotel Prodeo 

Sumedang, RBO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang menetapkan Ketua DPD Organda Sumedang yang juga merupakan terpilih calon anggota DPRD Sumedang dari Partai Politik PAN yang berinisial DS, sebagai tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan bus pariwisata tampomas tahun 2021-2023 ( Taya) bantuan Hibah Provinsi Jabar yang merugikan negara ditaksir senilai Rp. 686.600.000,00 juta.

Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari S.H M.H,didampingi Kasi Pidsus,Kasi Pidum,Kasi BB Kasi Intel,Kasubag Bin menyampaikan, bahwa dari penyalahgunaan pengelolan Bus (Tayo ) tersangka DS memiliki keuntungan tidak sah terhitung sejak bulan Januari 2022 sampi bulan April 2023,” ujarnya.

Yenita Sari menambahkan, Perbuatan tersangka menguasai bus tanpa izin dari pemkab Sumedang berupa dua unit bus wisata yang berasal dari pinjam pakai dari pemerintah provinsi Jawa Barat,” ungkap Yenita, Rabu, 03/07/2024.

Yenita menjelaskan, bentuk pemanfaatan bus tanpa izin tersebut dengan cara menyewakan tanpa izin kepada masyarakat umum untuk mengunjungi sejumlah objek wisata disekitaran waduk Jatigede, dan sekitaran kabupaten Sumedang, dengan tarif Rp. 1,2jt/hari untuk hari biasa, dan 1,4jt/hari untuk akhir pekan.

“Tarif sewa ditentukan sendiri Ketua DPC Organda Sumedang dan hasil sewa tersebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah ,” ujar Yenita.

“Sudah bertentangan dengan pinjam pakai antara pemprov Jabar dan pemkab Sumedang, hasilnya pun dinikmati sendiri oleh tersangka DS selaku ketua DPC Organda Sumedang,” imbuh Yenita.

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka, yakni pasal 2 ayat(1) Jo, pasal 18 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Beberapa narasumber RB.Online yang diwawancai yang tidak mau catut namaya menyampaikan, Bus Hibah dari Provinsi Jabar dihibahkan ke Pemkab Sumedang yang langsung diterima Bupati H.Dony Ahmad Munir,dan diserahkan ke Dishub dan harus bertanggung Bupati beserta Kepala Dinas Perhubungan.

“Selama ini adanya pembiaran dan Jangan-jangan kepala Dinas Perhubungan sebelumnya serta Kabid Angkutan kebagian, kita tunggu aja selanjutnya apakah ada tersangka lainya atau hanya Ketua ORGANDA,” kata sumber.

“Organda adalah adalah sebuah organisasi, tentu ada struktur kepengurusan seperti bendahara, Sekretaris serta pengurus lainya dan Kepala Dinas Perhubungan sebelumnya harus bertanggung jawab,” jelas sumber lagi.

Tindakan Kepala Dinas Perhubungan saat ini Agus Muslim sejak mengetahui bus ada permasalahan, langsung menarik (mengandangi) yang saat terparkir Dishub. (Nbbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *