SUMEDANG, RB.Online – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM -Pidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menerbitkan petunjuk penegakan hukum pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Petunjuk tersebut tertuang dalam surat No. B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 2021 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia. Salah satu pokok dalam petunjuk tersebut adalah digelarnya sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan dan PPKM Darurat.
“Sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan, antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Fadil, Kamis (08/7/2021).
Menurutnya, proses penegakan hukum pelanggar kebijakan PPKM Darurat dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui acara pemeriksaan tindak pidana ringan (tipiring) untuk pelanggaran peraturan daerah. Kedua, acara pemeriksaan singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit.
JAMPIDUM meminta Kepala Kejaksaan Negeri, Kabupaten/Kota pada umumnya Jawa- Bali berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh jajaran terkait untuk melakukan operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang tipiring di tempat yang tertangkap tangan.
“Dengan langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang ditempat,” ujarnya.
Untuk menyukseskan hal tersebut, Fadil juga meminta setiap Kepala Kejaksaan Negeri untuk membentuk tim jaksa yang menangani perkara pelanggaran PPKM dibawah Kepala Seksi Pidana Umum.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Praesetyo menyampaikan dari hasil Rekapitulasi Kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di Wilayah Kab. Sumedang dari 03 Juli 2021 sampai dengan tanggal 07 Juli 2021, sebagai berikut.
Kamis (08/07/2021).
1. Posko Kec Jatinangor Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19:
a. Jumlah Pelanggaran : 85 pelaku usaha
b. Jumlah Denda Administratif: Rp. 2.315.000,00
2. Posko Taman Telur Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19:
a. Jumlah Pelanggaran: 8 pelaku usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 550.000,00
3. Posko Kecamatan Tomo Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19:
a. Jumlah Pelanggaran : 85 orang
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 1.431.000
4. Patroli Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19 di Kecamatan Sumedang Utara dan Sumedang Selatan:
a. Jumlah Pelanggaran : 11 pelaku usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 621.000,00
5. Posko Kecamatan Sukasari Satgas Penanganan Covid19:
a. Jumlah Pelanggaran : 10 orang
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 275.000,00
6. Posko Kecamatan Cimalaka Satgas Penanganan Covid19:
a. Jumlah Pelanggaran : 2 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00
7. Posko Kecamatan Tanjungsari Satgas Penanganan Covid19:
a. Jumlah Pelanggaran : 1 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00
8 .Posko Kecamatan Jatinangor Satgas Penanganan Covid19:
a. Jumlah Pelanggaran : 1 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00
9. Posko Kecamatan Sumedang Selatan Satgas Penanganan Covid19:
a. Jumlah Pelanggaran: 3 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 700.000,00
10. Tipiring
a. Jumlah Pelanggaran : 8 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 10.500.000,00
Kapolres menyebut, dengan masih banyaknya pelanggaran baik di bidang pengusaha dan maupun perorangan yang melanggar protokol kesehatan berarti masyarakat belum memahami apa artinya protokol kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan itu akan mengancam jiwa orang lain.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar yang tidak ada kepentingan mendesak agar tidak keluar rumah dan kami akan terus memberikan imbauan bersama sama dengan pihak kesehatan, TNI, Sat Pol PP kepada masyarakat agar mengerti tentang di berlakukannya PPKM Darurat tersebut,” tandas Kapolres.
Sejak pemberlakuanPPKM darurat tim gabungan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, TNI-POLRI, Subdenpom dan Satpol PP Kabupaten Sumedang telah menindah 214 pelanggar dan denda Adminstratif sebesar Rp.16.692.000 (Riks)