Kasus Tewasnya Pelajar, Polres Sumedang Gelar Jumpa Pers

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Sumedang, RBO – Kapolres Sumedang AKBP.Indra Setiawan didampaingi Waka Polres Kompol.Endar, Kasat Reskrim AKP.Maulana Yusuf .STK .SH serta Kasi Humas AKP.Dedi Juhana menggelar jumpa Pers.

Acara yang berlangsung di Mako Polres Sumedang ini terkait penganiayaan dan kekerasan yang mengakibatkan salah seorang meninggal dunia salah satu pelajar sekolah.

Kapolres mengatakan, delapan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan pelajar meninggal dunia dimana 4 orang pelaku di bawah umur dan 4 orang saat ini ditahan di tahanan mopolres Sumedang.

“Dari delapan  orang pelaku diantaranya empat orang dewasa yaitu Rizal Fauzi Alias JJAL (18), Ilham Faturohman (21), Muhamad, Raga Permana Wibawa (18) dan Akbar Sobirin (18),” terang Kapolres, Senin (13/03).

Adapun waktu kejadian tepatnya pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Patic Malang RT 01 RW 04 Desa Jatimulya Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang.

AKBP Indra menegaskan, sementara untuk modusnya kasus ini berawal dari tersangka RPM sedang berada di tempat potong rambut yang ada di Desa Bojong merasa bahwa dirinya sedang dibuntuti oleh orang yang merupakan pelajar dari SMK PGRI.

“Saat itu, tersangka menghubung RF, ABH ZA dan TSK IF untuk menemuinya di tempat tersebut dengan menyuruh membawa alat berupa celurit dengan maksud untuk digunakan jika ada bentrokan,” ujar Indra.

“Kemudian IF mengambil 2 buat celurit yang ada di rumah kemudian datang ABH, ZA menjemput,dalam perjalanan tersangka IF bertemu dengan TSK RF, ABH TS, ABH NH dan MAS yang mempunyai niat yang sama menemui TSK RPW,” tambah Indra.

Ketika sampai di Tempat kejadian perkara (TKP), para tersangka bertemu berpapasan dengan sepeda motor yang menggunakan baju seragam SMK berboncengan dimana salah satunya adalah korban IDS yang dibonceng saksi AJ.

Saat itu, rombongan para tersangka menghalangi jalan kendaraan sepeda motor yang digunakan oleh korban yang mengakibatkan korban ketakutan dan saksi AJ membalik arah kendaran sepeda motornya.

Kemudian tersangka RF mengejar dan melakukan kekerasan terhadap korban IDS dengan menggunakan celurit sehingga korban terjatuh.

Ketika itu tersangka lainnya turut serta melakukan kekerasan terhadap korban, diantaranya RF menggunakan celurit, IF menggunakan celurit, ABH DNA TS menggunakan penggaris besi dan RPW menabrak dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan ABH dan NH menendang kebagian pantat korban.

“Akibatnya, korban mengalami luka dibagian punggung kaki, pundak, bokong dan selanjutnya korban dibawa ke RSUD Sumedang, namun pada saat dilakukan tindakan medis pada sekitar pukul 15.17 WIB korban meninggal,” ucapnya.

Indra menuturkan, berdasarkan hasil autopsi korban mengalami luka terbuka pada punggung kanan, luka terbuka pada pada pinggul kanan dan luka pada betis kanan luka lecet pada kening dan batang hidung.

“Jadi motif para pelaku karena terjadi kesalah panaman antara pelajar, dimana tersangka RPW awalnya merasa dibuntuti oleh sekelompok siswa sekolah lain namun kenyataannya kejadian pembuntutan tidak ada,” ungkap Kapolres.

“Tidak lama kemudian datang saksi Al yang berbincangan dengan korban IDS yang selanjutnya mengalami penganiayaan oleh sekelompok tersangka,” tuturnya.

Kapolres menambahkan, selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buah celurit, 1penggaris besi dengan 50 centimeter. Dan 3 unit motor berbagai merek.

Pasal yang ditetapkan bagi para tersangka “pasal yang diteraka pelaku yang sudah dewasa dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara.

“Sedangkan untuk para pelaku di bawah umur akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya. (Riks)

Related posts

Leave a Comment