Kasus Mafia Tanah, RT dan Mantan Kades Singasari Jonggol Mengaku jadi Korban Oknum BPD 

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

BOGOR, RB.Online – Dalam konferensi pers 13 Januari 2022 lalu, Polres Bogor berhasil menangkap mafia tanah yang memperjual belikan aset negara sehingga mengakibatkan kerugian terhadap korban dan negara mencapai 15 miliar rupiah.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan bahwa dalam tiga pengungkapan yang dilakukan terhadap kasus mafia tanah ini, telah berhasil diamankan 6 orang tersangka.

Pengungkapan tersebut berawal dari adanya Laporan Polisi pada tanggal 02 November 2021 yang dibuat oleh Ahmad Khoerurizal atas pemalsuan surat dari DJKN RI, Perihal Permohonan Penerbitan SKPT dan Buka Blokir.

Atas laporan tersebut, Polres Bogor melakukan penyelidikan yang hasilnya mengamankan 2 orang tersangka berinisial AS (54) dan DH (44). Adapun modus para tersangka dalam melakukan aksinya tersebut, yaitu dengan melakukan pemalsuan surat-surat dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN), dan SHGB No 1914.

Surat palsu yang seolah-olah diterbitkan oleh DJKN ini digunakannya untuk membuka blokir di BPN Kabupaten Bogor, serta terkait objek tanah milik negara yang mereka jual kepada pembeli/ korban.

“Atas pengungkapan tersebut, kami pun melakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan para pelaku mafia yang juga melakukan pemalsuan dokumen DJKN dan jual beli aset milik negara yakni RF (54), AS (54), DH (44) dan IA (34),” ungkap Kapolres Bogor.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 lembar Surat Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara, dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, 1 lembar surat tanda terima Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.

Selanjutnya, 1 bundel berkas surat permohonan penerbitan SKPT dan buka blokir, 2 buah CPU, 1 buah laptop, 1 buah printer, 1 buah keyboard, 1 flashdisk, surat tanda terima uang senilai 5 Milyar, PPJB, surat kuasa , surat tanda terima BPN, photo copy surat DJKN, surat jawaban atas somasi dan 1 lembar photo copy surat S-715/KN.5/2017 tanggal 17 Mei 2017.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1-2 , yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan beberapa pelaku lainnya ada yang dikenakan dengan pasal penipuan yakni pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Ramai diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN) menyita tanah milik negara di beberapa Desa di Kecamatan Jonggol dan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tanah-tersebut disita dari para obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sebelum proses penyitaan berjalan, DJKN melayangkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol. Pemberitahuan terkait akan dilakukan penyitaan aset negara berupa tanah seluas 245,7 hektare di dua Desa itu.

Dalam suratnya, perihal penelusuran aset/barang jaminan obligor PKPS PT Bank Surya Perkasa (BBKU) atas nama Trijono Gondokusumo dengan nomor surat S-662/WKN.07/KNL.02/2018 yang ditujukan kepada Kepala Desa Singasari, berisi penjelasan bahwa pihak DJKN telah menerima pengurusan soal piutang negara dari obligor group PSP terkait kasus BLBI, karena pada waktu itu obligor yang dimaksud belum menyelesaikan kewajibannya kepada negara.

Sesuai dengan perjanjian penyelesaian kewajiban pemegang saham dan pengajuan utang nomor 1306 bulan Oktober tahun 2000, bahwa obligor telah menyerahkan aset sebagai jaminan. Pihak Group PSP telah menyerahkan beberapa bidang tanah girik seluas kurang lebih 245,7 hektare yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol. Selanjutnya, barang jaminan dari group PSP tersebut disita dan dilakukan pelelangan untuk mengurangi kewajiban Goup PSP kepada negara.

Terbongkarnya Kasus Penjualan Tanah Milik Negara

Pada tahun 2018, mulai terbongkar kasus penjualan tanah negara dan penyerobotan tanah milik warga di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor yang hingga saat ini kasusnya masih belum tuntas. Para penerima hibah serta pembantu tindak kejahatan mafia tanah ini ditengarai masih bebas berkeliaran dan belum tersentuh hukum.

Warga Desa Singasari pun baru mengetahui jika tanah tersebut adalah tanah sitaan Kejaksaan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1998, dan ternyata sebagian tanah milik warga Desa Singasari juga ikut digelapkan oleh para mafia dan beralih kepemilikan.

Warga pun khawatir dan ingin mempertahankan tanahnya agar tidak ikut disita lantaran sejak beberapa tahun sebelumnya tanah mereka seluas kurang lebih 13 hektare diserobot mafia tanah.

Dalam keterangannya, dengan diiming-imingi uang 700 ribu rupiah, beberapa warga mengaku menandatangani Akta Jual Beli (AJB) pada tahun 2012 dengan blanko kosong tanpa diketahui siapa pihak ke I dan pihak ke II nya.

Dading, RT Kampung Kebon Kelapa selaku Koordinator penandatanganan mengaku merasa dikorbankan oleh (HM), sama halnya dengan mantan Kepala Desa Singasari, Nacim Sumarna, yang juga merasa ditipu dan dikorbankan oleh oknum BPD (HM).

Nacim berkisah, saat dirinya masih menjabat Kades, kebetulan saat itu Pemerintah Desa Singasari sedang kesulitan dana untuk merehab kantor Desa, yang akhirnya disepakati jatah Desa Rp800/m2, jatah tersebut pun dibagi-bagi ke Kades, Sekdes, staf desa.

“Dia bawa AJB, lalu mengatakan.. ini tanda tangan, Lurah gak usah pusing nyari duit,” ujar Nacim menirukan ucapan (HM), Kamis, 3 Februari 2022.

“Dia berkali kali bawa AJB, kadang di kantor Desa kadang dirumah,” lanjutnya.

Saat ditanya apa dasar penandatangan surat hibah tersebut dan apakah periksa buku c Desa, Nacim mengaku menanda tangani berkas AJB yang dibawa (HM) yang sudah lengkap data C nya. (Asep Didi).

Sumber : Kupasmerdeka.com

Related posts

Leave a Comment