Kasus Mafia Pupuk Pelalawan: Audit Rp34 Miliar Rampung, Mengapa Belum Ada Tersangka?
PELALAWAN, RBO – Penanganan perkara dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menuai sorotan publik. Hingga memasuki tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan belum juga menetapkan satu pun tersangka, meskipun hasil audit Inspektorat Provinsi Riau menyebutkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Perkara pupuk subsidi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 dan saat ini difokuskan pada tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras. Hasil audit Inspektorat Riau itu sendiri telah dirilis secara resmi oleh Kejari Pelalawan pada 31 Desember 2025 lalu.
Dalam rilis akhir tahun tersebut, Kejari Pelalawan Siswanto SH.,MH,menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi pupuk subsidi secara profesional dan transparan, guna mencegah terulangnya penyimpangan dalam program strategis pemerintah yang menyentuh langsung kepentingan petani.
Namun demikian, hingga awal 2026 ini, belum ada kepastian hukum berupa penetapan tersangka. Kondisi tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya para petani yang merasa menjadi korban langsung praktik mafia pupuk.
“Selama ini masyarakat jelas-jelas ditipu secara terang-terangan oleh mafia pupuk. Data penerima pupuk subsidi disusun tanpa konfirmasi kepada masyarakat. Data itu langsung diambil dari kepala desa,” ujar seorang warga Kecamatan Bandar Petalangan yang minta namanya dirahasiakan. Senin(5/1/2026).
Ia mengungkapkan, meskipun namanya terdaftar sebagai penerima, dirinya tidak pernah mendapatkan pupuk subsidi sebagaimana mestinya. Kalaupun pupuk tersedia di lapangan, harganya justru jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Nama saya ada di data, tapi pupuknya tidak pernah saya terima. Kalau ada pun, harganya mahal, tidak sesuai harga subsidi,” ungkapnya.
Warga tersebut juga mengaku pernah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, seiring berjalannya waktu, proses hukum dinilai berjalan lamban.
“Saya pernah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi. Tapi sampai sekarang belum ada tersangka yang ditetapkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa meskipun penyidik telah melakukan pencekalan terhadap 23 orang terkait perkara ini agar tidak bepergian ke luar negeri, namun langkah hukum lanjutan berupa penetapan tersangka belum juga dilakukan.
“Katanya sudah 23 orang dicekal ke luar negeri, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan siapa mafia pupuk yang bertanggung jawab,” kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut.
Masyarakat berharap Kejari Pelalawan segera menuntaskan perkara ini secara tegas dan transparan, mengingat besarnya kerugian negara serta dampak langsung yang dirasakan petani akibat kelangkaan dan mahalnya pupuk subsidi.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi penegakan hukum, khususnya dalam memberantas praktik mafia pupuk yang selama ini merugikan negara dan menyengsarakan petani di Kabupaten Pelalawan. (Sur)
