Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota POBRAN Masuk Persidangan, Tersangka Oknum Kepsek Ditahan

0 0
Read Time:2 Minute, 16 Second

BANYUASIN, RBO – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Mustar, anggota Relawan Prabowo Gibran (POBRAN), dengan tersangka Edicandra, oknum Kepala Sekolah SMPN 5 Pematang Palas, Kabupaten Banyuasin, terus bergulir hingga memasuki meja persidangan.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Mariana sesaat setelah kejadian pada Februari lalu. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan Edicandra sebagai tersangka. Namun selama penanganan di tingkat kepolisian, tersangka tidak dilakukan penahanan.

Setelah perkara memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Banyuasin, tersangka akhirnya ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berulang kali upaya restorative justice (RJ) dilakukan, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Namun hingga proses mediasi terakhir di Rumah RJ, musyawarah tidak menemukan kesepakatan. Korban bersama kuasa hukumnya memilih menolak perdamaian dan melanjutkan perkara ke persidangan.

Ketua Umum POBRAN, Supriyadi, menegaskan keputusan tersebut diambil karena korban merasa tidak mendapatkan sikap yang baik dari tersangka maupun kuasa hukumnya.

 

> “Kami bukan tidak punya hati nurani atau ingin terlihat kejam. Tetapi korban merasa sikap tersangka dan penasehat hukumnya terlalu sombong serta terkesan meremehkan persoalan ini. Karena itu kami memilih memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum,” tegas Supriyadi kepada media, Kamis (22/05/2026).

Sebagai bentuk keseriusan mengawal perkara tersebut, Supriyadi menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah pengacara untuk mendampingi Mustar selama proses persidangan berlangsung.

Tim hukum yang akan mengawal perkara ini berasal dari Rijen Kadin Hasibuan Partner, Rumah Hukum Azahra Partner, pengacara senior Nuhsi SH MH, hingga pengacara asal Bekasi, Bagus Tantowi SH MH.

Sementara itu, Kepala Divisi Perlindungan Hukum POBRAN, M Isa, menegaskan pihak korban tetap konsisten memperjuangkan keadilan bagi Mustar.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun sebelum ada keadilan bagi korban, kami tetap memilih melanjutkan perkara ini sampai selesai,” ujarnya saat mendampingi korban di Rumah RJ.

Dukungan terhadap korban juga datang dari Ketua LSM LAPSI Sumsel, Supeno, serta Ketua WRC Banyuasin, Suryadi atau yang akrab disapa Itung.

Keduanya menyayangkan sikap tersangka beserta kuasa hukumnya yang dinilai arogan, angkuh, dan meremehkan pihak korban saat proses RJ berlangsung di Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Menurut mereka, sikap tersebut membuat korban bersama kuasa hukumnya mantap menolak perdamaian saat proses RJ di Rumah RJ.

“Angkuh, sombong, dan tidak memiliki itikad baik akhirnya berujung penjara. Ini menjadi pelajaran bahwa setiap persoalan hukum harus disikapi dengan sikap yang baik, bukan dengan arogansi, bahasa Palembangnya ‘cak kepakaman’,” tegas Supeno kepada awak media.

Ia menambahkan pihaknya mendukung penuh agar perkara tersebut tetap berjalan hingga persidangan demi mematahkan arogansi oknum tersangka.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai marwah LSM dianggap lemah dan diremehkan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Suryadi menilai proses hukum harus tetap ditegakkan agar korban mendapatkan rasa keadilan secara utuh.

“Kami mendukung proses hukum berjalan sampai selesai. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum dan merendahkan korban,” pungkasnya. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *