Kapolres Pelalawan Prihatin, 34 Guru TK dan SD Jadi Korban Penipuan SK Honorer Pemda

Pangkalan Kerinci, RBO – Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH, SIK menyampaikan keprihatinan terhadap 34 orang guru TK dan SD di Kabupaten Pelalawan yang menjadi korban penipuan SK Honorer Pemda oleh oknum PNS Disdikbud Pelalawan.

Hal itu disampaikan Kapolres Pelalawan yang dikenal dekat dengan seluruh lapisan masyarakat Pelalawan pada saat menerima kunjungan perwakilan 34 orang korban penipuan, Rabu (29/5/2024) di ruang kerjanya.

“Kami mendengar kabar berita viral 34 orang korban guru TK dan SD yang mengalami penipuan berkedok SK Honorer oleh PNS Disdikbud Pelalawan sangat memilukan dan ini menjadi keprihatinan kita bersama,” kata Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto didampingi Kasat Reskrim IPTU Kristofel, STrk, SIK.

Sambung AKBP Suwinto, Insya Allah kasus ini akan menjadi atensi bersama, meski sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan, tentu pihaknya akan mensupport dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan.

“Ya, kita sangat mendukung penuntasan kasus ini, mengingat kita tau sendiri bagaimana nasib para guru TK dan SD yang berharap hidup mencari kesejahteraan dengan mendapatkan gaji yang layak. Terlebih mereka guru tanpa tanda jasa yang mencerdaskan anak-anak bangsa,” ungkap AKBP Suwinto.

Sementara itu, salah satu Korban Tini Febriyanti mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto telah menerima silaturahmi dia bersama rekan-rekannya yang menjadi korban penipuan SK Honorer oleh oknum PNS Disdikbud Pelalawan

“Kami berharap kasus ini dapat tuntas dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatan. Tentu kami juga berharap uang kami yang ditipu dapat kembali,” ucap Buk Tini.

Selain itu, Tini juga menjelaskan bahwa korban rata-rata guru TK dan SD dengan harapan saat itu bisa mendapatkan SK agar bisa layak menjalani kehidupan. Layak seperti pegawai lain sama-sama satu profesi.

“Saat ini kami pak Kapolres mengabdi mencerdaskan kehidupan bangsa cuma mendapatkan hasil jerih keringat hanya Rp 200 ribu perbulan. Siapa yang tidak tergiur ada seorang oknum PNS guru mengiming-imingi SK honor akan tetapi pada akhirnya, kami semua tertipu,” terang Buk Tini dengan nada lesu.

Pantauan media ini, tampak hadir mendampingi 34 orang korban Kantor Hukum Fams Law Firm Lawyer Syamsul Harifin SH, Mahyudi SH dan puluhan wartawan Pelalawan. (Sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *