Kantor Desa Cikareo Selatan di Segel Warga, Kapolres Sumedang Lakukan Mediasi

SUMEDANG, RB.Online – Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto meninjau dan melaksanakan mediasi langsung terhadap warga yang melakukan penyegelan Kantor Desa Cikareo Selatan, Wado, Sumedang, Senin (06/06/2022).

Penyegelan kantor Desa tersebut akibat adanya ketidakpuasan dan kekecewaan warga terhadap beredarnya video mesra Kades Cikareo Selatan bersama Kades Ganjaresik yang beredar di Media Sosial.

Kapolres AKBP Eko Sumedang menyampaikan, bahwa mengingat untuk kepentingan pelayanan terhadap masyarakat kantor Desa yang disegel warga, kini sudah dibuka kembali dan sudah bisa dipakai untuk pelayanan publik sebagaimana mestinya.

Dijelaskan Kapolres, dalam hal perkara perzinahan merupakan delik aduan yang dinaungi oleh undang-undang pernikahan, yang mana dalam perkara perzinahan harus membuat laporan yaitu suami ataupun istri dari pelaku, namun apabila suami atau istri sudah memaafkan maka serta merta perkara tersebut serta-merta akan terhapus.

“Apabila salah satu suami atau istri dari terduga ingin membuat laporan kepada Polres Sumedang kami persilahkan dan akan kami tangani secara professional,” kata Kapolres.

Dia menegaskan, masyarakat menyegel atau melakukan vandalism, mencorat coret kantor desa yang merupakan milik pemerintah maka hal tersebut merupakan tindak pidana.

“Saya harap selesai kegiatan ini dibuat kesepakatan perdamaian dan tidak ada lagi tindakan penyegelan atau vandalisme terhadap aset bangunan milik Desa atau Pemerintah,” tegas Kapolres.

“Saya belum melakukan upaya penegakan hukum sampai saat ini atas perbuatan masyarakat dengan menyegel kantor desa dan membuat vandalisme dengan pertimbangan masih ada Forum diskusi, sehingga masalah ini bisa diselesaikan,” tambahnya.

Warga Desa Cikareo Selatan pun menyampaikan kekecewaannya dan meminta Kades Cikareo Selatan mundur dari jabatanya sebagai Kepala Desa.

Saat ini perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Cikareo Selatan dan Kades Ganjaresik sudah ditangani oleh Pemda Kab. Sumedang dan akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Sumedang.

Kepala BPMD Endah Kusyaman menyampaikan, perbuatan Kepala Desa Cikareo Selatan yang berinsial TK walaupun suaminya diluar Sumedang sudah memaafkan perbuatan Istrinya.

Hal ini terang Endah, merupakan delik aduan dan sampai saat ini informasi belum ada laporan ke pihak kepolisian, baik dari sang istri Kepala Desa Ganjaresik.

“Sebagaimana yang disampaikan Bupati,  BPMD dan BPD yang berperan aktif dan saksi apa yang diberikan tidak segampang membalikkan telapak tangan memberhetikankan Kepala Desa,” tandas Endah. (Riks).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *