Kandang Ayam Diduga Minim Sosialisasi, Warga Protes – Transparansi Pemdes Tegal Manggung Dipertanyakan
Sumedang, RBO – Pembangunan kandang ayam petelur di Kampung Cilaku Girang RT 02 RW 04, Desa Tegal Manggung, Kecamatan Cimanggung, memicu polemik.
Proyek yang lokasinya berdampingan dengan TPS 3R Tunas Muda dan berjarak sekitar 50 meter dari permukiman warga itu diduga berjalan tanpa sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat terdampak.
Temuan ini berawal dari laporan warga berinisial U, yang rumahnya paling dekat dengan lokasi pembangunan. Saat awak media meninjau langsung, terlihat bangunan berukuran kurang lebih 6 x 10 meter masih dalam tahap pengerjaan sekitar 25 persen.
Ironisnya, pelaksana lapangan Supriatna, warga RW 03, mengakui bangunan tersebut merupakan kandang ayam petelur yang akan menampung 800 hingga 1.000 ekor ayam, namun tidak mampu menjelaskan besaran anggaran proyek maupun detail perencanaannya.

Pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
Seorang warga setempat, Rani, menegaskan dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan apa pun terkait pembangunan tersebut.
Hal senada disampaikan suaminya, Udin, yang khawatir kandang ayam skala besar akan menimbulkan bau menyengat serta berdampak pada kesehatan keluarga.
Lebih mengejutkan lagi, Udin mengaku telah menyampaikan keberatan melalui pesan kepada Sekretaris Desa dan Kepala Desa sejak 21 Januari 2026, namun tidak mendapat respons. Upaya menghubungi lewat telepon pun disebut tidak diangkat.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah prinsip transparansi dan partisipasi warga sudah diabaikan?
Padahal, pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan semestinya mengedepankan musyawarah warga, bukan hanya rapat internal.
Secara regulatif, pemerintah desa wajib menjalankan tata kelola yang transparan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi dan terlibat dalam perencanaan pembangunan desa.
Selain itu, usaha peternakan juga harus memperhatikan aspek lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar. Mengabaikan faktor jarak dengan permukiman berisiko memicu konflik sosial di kemudian hari.
Menariknya, setelah polemik mencuat, Udin mengaku sempat di telepon Cecep sebagai kepala desa yang menyatakan kandang ayam tersebut akan dibongkar karena situasi lingkungan dinilai tidak kondusif. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak desa maupun pengelola BUMDes.
Ketiadaan informasi mengenai izin, anggaran, dan kajian dampak lingkungan semakin memperkuat kesan bahwa proyek ini berjalan tanpa keterbukaan.
Jika benar pembangunan dilakukan tanpa sosialisasi, maka ini bukan sekadar persoalan kandang ayam melainkan cerminan rapuhnya akuntabilitas dalam pengelolaan program desa.
Pemerintah desa seharusnya menyadari bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan rasa aman warga. Program yang dipaksakan tanpa persetujuan masyarakat hanya akan melahirkan ketidakpercayaan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparatur desa, apakah berdiri sebagai pelayan masyarakat, atau justru berjalan tanpa mendengar suara warga?
Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi, sekaligus langkah tegas agar setiap pembangunan desa benar-benar berpihak pada kepentingan bersama , bukan keputusan sepihak. (Rio)
