Kampanye Pilkades Tegalwaru Diwarnai Pembagian Beras Zakat Fitrah dan Uang?

PURWAKARTA, RB.Online  – Terhitung sejak 16 hingga 24 Mei 2021 tahapan pemilihan kepala desa serentak pada 170 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Purwakarta telah melewati tahap pendaftaran.

Pemilihan Kepala Desa juga akan dilaksanakan di 13 desa di Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta yang meliputi Desa Cadassari, Desa Cadasmekar, Desa Tegalwaru, Desa Batutumpang, Desa Tegalsari, Desa Warungjeruk, Desa Galumpit, Desa Sukahaji, Desa Karoya, Desa Cisarua, Desa Sukamulya, Desa Pasanggrahan, dan Desa Citalang.

Sementara dari pantauan Reformasi pada pemilihan kepala desa di Desa Tegalwaru diikuti oleh tiga calon yang terdiri dari H. Ahmad Dimyati dengan No Urut 1, Suhim Setiawan sebagai _incumbent_ dengan No. Urut 2 dan Juhaeni dengan No. Urut 3.

Ditengah-tengah persiapan Pilkades, para calon berupaya untuk mengkampanyekan diri masing-masing dengan berbagai program dan janji bila dirinya terpilih kelak.

Berbagai janji akan program kerja selama menjabat, adalah merupakan salah satu bentuk kampanye yang sering dilakukan setiap calon kepala desa untuk merebut simpati warga pemilih.

Namun ditengah kampanye yang dilakukan, tidak jarang pula menyeruak adanya praktek kotor berupa money politik yang dilakukan oleh calon kepala desa. Hal ini tidak jarang ditemukan dalam sebuah pemilihan kepala desa yang pada akhirnya mencederai proses demokrasi.

Seperti halnya pada persiapan Pilkades di Desa Tegalwaru, dimana salah satu calon diduga telah melakukan praktek kotor dengan membagikan uang dan beras.

Proses demokrasi yang harus diwujudkan secara bersih dan berwibawa, namun harus diwarnai dengan praktek kotor berupa money politik.

“Seharusnya praktek bagi-bagi beras dan uang tersebut tidak dilakukan saat memasuki pemilihan kepala desa, ini akan memunculkan _image_ miring terhadap proses demokrasi di Desa Tegalwaru,” ungkap salah seorang warga yang menyesalkan tindakan yang diduga dilakukan oleh calon _incumbent_ tersebut.

Saat dikonfirmasi di kediamannya, Kepala Desa Tegalwaru, Suhim Setiawan yang sekaligus meupakan calon incumbent mengakui adanya pembagian uang dan beras kepada warga melalui Bendahara Desa dan oknum pengurus tingkat Rt (Rukun Tetangga).

Suhim berdalih bahwa pembagian beras yang bersumber dari zakat fitrah tersebut adalah merupakan program desa yang harus dijalankan. “Berasnya bukan 2 liter, namun 3 liter untuk setiap penerima. Warga yang ngontrak juga kebagian bantuan tersebut,” kilah Suhim.

Menurut keterangan sumber, pembagian beras yang konon disebut-sebut bersumber dari zakat fitrah hasil pengumpulan dari warga menjelang Idulfitri tersebut dilakukan pada pertengahan Juni 2021. Bahkan tidak hanya beras, masing-masing penerima juga mendapat uang Rp 50.000 sembari diwajibkan mengacungkan dua jari sebagai tanda dukungan terhadap calon nomor urut 2.

Kampanye Pilkades Tegalwaru Diwarnai Pembagian Beras Zakat Fitrah dan Uang?

Lebih janggal lagi, saat penyerahaan bantuan beras dan uang, penerima diwajibkan membubuhkan tandatangan pada kertas yang telah dipersiapkan oleh panitia penyaluran.

Dari hasil pantauan di lapangan, bagi pengurus Rw (Rukun Warga) yang tidak mendukung pencalonan Nomor Urut 2, hampir tidak ditemukan warga yang mendapatkan bantuan.

Dari hasil penelusuran di lingkungan Rw. 05, hampir tidak ditemukan warga yang mendapatkan bantuan beras dan uang sebagaimana warga pada Rw lain.

Dari pengakuan beberapa warga Rw 05, tidak meratanya pembagian beras dan uang versi pencalonan kepala desa di Desa Tegalwaru, adalah disebabkan pandangan politik yang tidak sejalan antara calon incumbent dengan Ketua Rw 05, Edo serta buntut belum dibayarkannya seluruh honor Ketua Rw 05.

“Bisa jadi disebabkan adanya pemotongan terhadap honor Ketua Rw 05 sebesar Rp 25.000 dari nilai honor sebesar Rp 700.000/bulan, jadi penyebab adanya perbedaan perbedaan tersebut,” ujar salah seorang warga.

Lebih jauh Suhim Setiawan menjelaskan, tidak dibayarkannya honor Ketua Rw 05 selama satu bulan terakhir adalah disebabkan tidak adanya kegiatan yang dilaksanakan selama bulan berjalan.

Ketua LSM Pendemo, Nana Setiawan menanggapi adanya pembagian uang dan beras zakat fitrah menjelang pemilihan kepala desa di Desa Tegalwaru.

Menurutnya, apapun penyebabnya, pembagian beras zakat fitrah tidak dibenarkan jadi ajang untuk mendapatkan dukungan warga maupun masyarakat.

“Pembayaran dan penyaluran zakat fitrah sudah ada aturannya, pengumpulannya dilakukan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sedangkan penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat), paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri,” jelas Nana.

Zakat Fitrah adalah bentuk kepedulian dan berbagi kebahagiaan kepada orang-orang yang membutuhkan ketika merayakan kemenangan setelah beribadah di bulan Ramadhan. “Sudah jelas bahwa penyaluran beras zakat fitrah tidak dibenarkan dilakukan setelah sholat Idul Fitri,” katanya.

Nana Setiawan menduga, bahwa pembagian beras dan uang tersebut adalah merupakan bentuk kampanye salah satu calon untuk membeli suara masyarakat.

“Hal ini tidak dibenarkan, bahkan bila praktek bagi-bagi beras dan uang tersebut dapat dibuktikan, maka tidak menutup kemungkinan hal ini dapat diproses secara pidana,” tegasnya.

Bila terdapat warga yang memiliki bukti cukup berupa fhoto dan pengakuan adanya bagi-bagi beras dan uang, kami (LSM Pendemo) siap mendampinginya untuk melaporkan hal ini ke aparat berwajib. (luk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *