Kali ini SMK 1 Tanjab Barat di Kunjungi Tim JMS Kejari Tanjab Barat

0 0
Read Time:1 Minute, 41 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

TANJAB BARAT, RBO – Bertempat di SMK Negeri 1 Tanjung Jabung Barat Jl. Manunggal 2 Kel. Tungkal II Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Program Binmatkum Tahun 2023 kepada siswa dan siswi SMK Negeri 1 Tanjab Barat.

Nampak hadir Kasi Intelijen Kejari Tanjab Barat Muhammad Lutfi, SH. MH, Kasubsi Penuntutan Kejari Tanjab Barat Roby Novan Ronar SH, Kepsek SMK Negeri 1 Tanjab Barat Miss Henny Septi Nuraini S.Pd. M.Pd. I, Wakil Kepala Sekolah, Abdul Rahman, S. Pd.

Hadir juga Perwakilan Para Majelis Guru SMK Negeri 1 Tanjab Barat, Staf Intelijen Kejari Tanjab Barat, Para Siswa dan Siswi Kelas 10 SMK Negeri 1 Tanjab Barat, Kamis (16/03/2023).

Kasi Intelijen Kejari Tanjab Barat Muhammad Lutfi mengucapkan terimakasih kepada pihak SMK Negeri 1 Tanjab Barat yang telah menyediakan sarana dan prasarana guna kelancaran kegiatan JMS.

Dijelaskan Muhammad Lutfi menjelaskan, kegiatan JMS dilaksanakan ke sekolah khususnya ke SMK Negeri 1 Tanjab Barat dimaksudkan untuk memberikan penyuluhan terkait dengan materi hukum.

“Agar para siswa dan siswi memahami dan mengerti tentang Hukum dan perundangan undangan yg berlaku di Indonesia karna dihukum itu dikenal dengan istilah Fiksi Hukum,” ucapnya.

“Artinya setelah Peraturan perundang-undangan disahkan dan dicatat di lembaran Negara dimana sebagai warga negara yang baik termasuk peserta didik wajib mengetahui hukum sehingga sesuai dengan moto intelijen kenali hukum jauhi hukuman,” sambung Muhammad Lutfi.

Kali ini SMK 1 Tanjab Barat di Kunjungi Tim JMS Kejari Tanjab Barat

Ditempat sama Kepala SMK Negeri 1 Tanjab Barat Miss Henny Septi Nuraini S.Pd. M.Pd. I menyambut baik dan sangat berterima kasih kepada jajaran Kejari, khususnya seksi intelijen.

“Kami bersyukur Kejari memilih SMK Negeri 1 Tanjab Barat telah melaksanakan JMS dan diharapkan para siswa siswi agar dapat menyimak dan bertanya terkait dengan materi dari narasumber,” tandasnya.

Adapun yang dibahas dalam JMS ini adalah Apa itu Kejaksaaan dan Tusi Kejaksaan, UU Perlindungan Anak, Kenakalan Remaja, Byuling di sekolah, pemahaman Pemilu 2024 dan Arif dalam pemakaian Media Sosial. (YUS)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *