Kades Sungaicina Diduga Monopoli Tiga Titik Proyek, TPK dan Bendahara: Semua Diurus Kades
MERANTI, RBO – Pasca pandemi Corona Covid 19, pembangunan infrastruktur alokasi dana desa terlihat mulai menggeliat, salah satunya di Desa Sungai Cina kecamatan Rangsang Barat kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
Kegiatan tersebut disukuri oleh sebagian warga didesa tersebut, sebab mereka bisa terlibat melakukan aktifitas bekerja untuk mencari nafkah dikegiatan proyek infrastruktur yang anggarannya dari alokasi APBN itu.
Namun, dibalik kegiatan proyek infrastruktur tersebut, terkesan Supardi kepala desa Sungaicina menggunakan Jurus Monopoli dalam manajemen dalam tata kelola kegiatan proyek tersebut.
Betapa tidak, wartawan reformasibangsa.co.id yang melakukan reportase Sabtu (17-09) di desa Sungai Cina memantau langsung dilokasi kegiatan proyek infrastruktur yaitu
1. Bidang pelaksanaan pembangunan desa jenis kegiatan penggalian parit volume 1,300 M (1,3 KM ) X 6 M dana kegiatan Rp.81.586.320.- lokasi jalan H.M.Ali dan Jl.Rahmat sumber dana desa (DDS) tahun 2022 pelaksana TPK Desa Sungai Cina.
2. Bidang Pembangunan Desa jenis kegiatan penggalian parit volume 340 x 0.80 x 1 M dana kegiatan Rp.22.168.200.- sumber dana, dana desa (DDS) tahun 2022 lokasi jalan pertanian pelaksana TPK Desa Sungai Cina.
3. Bidang kegiatan pembangunan desa jenis kegiatan pembangunan jembatan pertanian volume 5,00 x 3,50 x 1,80 M dana kegiatan Rp.50.328.000.- sumber dana desa (DDS) tahun 2022 lokasi dusun 1 Sungai Cina Pelaksana TPK Desa Sungaicina.
Kepala Dusun 2 Arjosari desa Sungaicina, Muhidin selalu TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) mengaku kurang mengetahui keseluruhan tata kelola terkait keuangan pada kegiatan proyek kegiatan penggalian parit tersebut.
“Saya tidak mengetahui terkait upah kerja penggali parit dan pembersihan lahan dilokasi kegiatan, semuanya urusan pak kades,” ucap Muhidin.
Namun, ketika dikorek ia mengaku dan menjelaskan bahwa upah menggalian parit Rp.20.000.-/meter, tapi upah pembersihan lahan lokasi kegiatan Muhidin mengakui tidak mengetahui sama-sekali.
“Hal itu semuanya urusan pak kades, saya sebagai TPK hanya menerima SK,” jelasnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Mustafa kepala dusun 1 yang memangku jabatan sebagai TPK pada kegiatan proyek penggalian parit dan jembatan dijalan pertanian desa sungaicina.
Awalnya Mustafa yang ditanya wartawan mengaku kurang tau persis terkait upah kerja, namun setelah dikorek akhirnya Mustafa,menjelaskan upah penggalian parit Rp 15.000.-/meter, hingga Rp.17.000.-/meter.
“Saya hanya diberi SK sebagai TPK namun tidak diberi wewenang sepenuhnya, semua yang mengatur masalah upah para pekerja dan belanja matrial untuk keperluan proyek pembangunan jembatan tersebut, semuanya pak kades saya hanya menerima SK TPK aja,” akunya.
Sementara pekerja jembatan yang ditanya wartawan dilokasi kegiatanĀ terkait upah mereka mengaku hanya Rp.10.000.000.- untuk satu unit proyek jembatan.
Mereka mengaku was-was akan mengalami tekor (tak sesuai upah,-red),” sebab jika dikalkulasi dengan waktu kerja dengan upah dan jumlah pekerja 7 orang, tampaknya akan mengalami ketekoran,” ungkap salah seorang pekerja kepada wartawan.
Refa’i bendahara desa yang temui dikediamannya menyebut hanya mengeluarkan anggaran sesuai dengan permintaan kades.
“Sebab yang belanja material kebutuhan untuk kegiatan proyek maupun upah para pekerja semuanya yang mengatur pak kades,” terangnya.
Sementara itu, Supardi kepala desa Sungaicina yang akan dikonfirmasi dikediamannya berkali-kali tidak berhasil maupun via ponselnya pun tidak aktif.
Menurut isterinya Kades belum ada pulang dari pagi tadi, dan sumber lain menyebutkan katanya, Supardi telah mengganti nomor handphonenya. (MK)