Kades Sukamulya Diduga jadi Mafia BPNT

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

KUTAWARINGIN, RB.Online – Ditengah himpitan ekonomi akibat pandemi Virus Corona-19 membuat pemerintah harus mengalokasikan dana hingga mencapai triliunan rupiah guna membantu masyarakat.

Mulai dari jenis Paket Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), Listrik Gratis, Kartu Prakerja, Subsidi Gaji Karyawan, BLT Usaha Mikro Kecil, Bantuan Pulsa untuk Siswa, BLT Dana Desa, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pun digulirkan.

Alih-alih membantu masyarakat miskin, setiap jenis bantuan sepertinya tidak luput dari incaran para oknum yang kerap menjadikan bantuan terhadap warga miskin sebagai ajang untuk mencari keuntungan.

Tidak terkecuali Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kerap dijadikan oleh oknum kecamatan, desa bahkan Agen/Penyalur sebagai ajang patgulipat dalam mengais rejeki tambahan.

Minimnya sosialisasi terhadap KPM penerima manfaat program BPNT menyebabkan penyaluran jenis bantuan ini rawan penyimpangan. Dengan dana Rp 200 ribu setiap bulan, KPM tidak pernah diberitahu tentang sistem pencairan serta jenis dan volume barang yang hendak dibelanjakan.

Seperti halnya sejumlah KPM program BPNT di Desa Sukamulya, Kecamatan Kutawaringin, dengan bantuan Rp 200.000,00, mereka hanya menerima beras 9 Kg, telur 0,5 Kg, Apel 3 buah, daging ayam 0,5 Kg, ikan tongkol 1 Kg, dan kentang 3 buah.

“Bila dihargakan seluruh barang yang kami terima, paling mahal Rp 170.000,00 kalau beli di warung,” ujar salah seorang KPM kepada Reformasi.

Sepertinya para oknum dalam menggasak hak warga tidak mampu, tidak cukup hanya dari volume barang yang mereka terima saja. Untuk memperoleh seluruh bantuan diatas, para KPM seharusnya cukum dengan mendatangi e-waroeng yang telah ditunjuk lalu belanja sesuai dengan jumlah dana yang tersedia di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Namun KPM di Desa Sukamulya, Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung untuk pengambilan belanja diwajibkan melalui masing-masing ketua rukun warga dengan menggunakan kenderaan operasional desa. “Kami harus mengeluarkan biaya pengambilan sebesar Rp 10.000,00/KPM dengan dalih mengganti uang bensin,” lanjut sumber.

Salah seorang pemilik e-waroeng di Desa Sukamulya, Sinta saat ditemui di rumahnya mengaku bahwa usahanya hanya digunakan sebagai tempat penggesekan KKS. Sedangkan penyediaan komoditi dilakukan oleh Kepala Desa Sukamulya, H. Dadang Sulaeman Hudaa.

“Saya hanya diminta oleh Pak Kades dengan fee sebesar Rp 4.000,00/KPM. Fee tersebut juga masih harus dibagi dua dengan bapak saya sebagai pemilik tempat,” ungkap Sinta sembari mengaku masih memiliki hubungan saudara dengan Kepala Desa Sukamulya.

Adanya indikasi pengaruh Kepala Desa Sukamulya dalam penunjukan e-waroeng terendus dari pengakuan Sinta bahwa dirinya belum memiliki mesin Electronic Data Capture (EDC) sebagai pembaca KKS. “Mesin EDC yang ada juga masih dapat minjam dari Agen Jatisari, Azhar,” terangnya polos.

Saat disinggung mengenai mekanisme penyaluran bantuan, Sinta menjelaskan bahwa KPM yang jarak rumahnya dekat, belanja dilakukan sendiri. “Tapi kalau jarak rumahnya jauh dari sini, pembelanjaan dilakukan secara kolektif dimana KKS dikumpulkan oleh Ketua RW 07 lalu digesek dengan mesin EDC,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi via telepon genggamnya, Kepala Desa Sukamulya, H. Dadang Sulaeman Hudaa, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan sebesar Rp 10.000,00/KPM sebagai biaya penggantian bensin.

“Untuk mengantisipasi signal yang jelek, maka pengambilan barang belanjaan dilakukan secara kolektif sesuai arahan Ketua Kelompok PKH,” pungkas Dadang.

Saat disinggung mengenai keberadaa Agen, Sinta, Kepala Desa, Dadang Sulaeman Hudaa mengaku bahwa penunjukan agen tersebut dilakukan untuk menggantikan agen e-waroeng yang lama atas nama, Widaningsih. “Sinta itu menggantikan Agen, Wida yang bukan warga Desa Sukamulya,” elaknya.

Dihubungi terpisah, Widya Ningsih memperlihatkan dokumen kepemilikan e-waroeng berupa Sertifikat Mitra BNI dengan Nomor Agen: BNI1069191784 yang diterbitkan oleh Bank Negara Indonesia (BNI). “Hingga saat ini saya masih warga Kp. Sukamandi Rt. 001/002 Desa Sukamulya, Kec. Kutawaringin, Kab Bandung,” tegas Wida sembari memperlihatkan KTP beserta KK miliknya.

Kades Sukamulya Diduga jadi Mafia BPNT

Lebih jauh Wida menjelaskan, setiap penyaluran saat sebelum digantikan oleh Agen Sinta, dirinya harus melayani 600 KPM dengan keuntungan Rp 15.000,00/KPM. Namun dari keuntungan tersebut, dirinya mengaku masih harus menyerahkan jatah terhadap beberapa oknum perangkat desa.

“Keuntungan yang saya peroleh bukan untuk dinikmati sendiri pak, untuk jatah Puskesos Rp 1.500.000,00, untuk jatah Kepala Desa Rp 1.000.000,00, bahkan untuk jatah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) harus saya sisihkan Rp 500.000,00 setiap penyaluran,” rincinya.

Patut diduga bahwa penggantian agen e-waroeng adalah merupakan akal-akalan Kepala Desa Sukamulya, H. Dadang Sulaeman Hudaa. Selain didasari hubungan keluarga, penggantian tersebut disinyalir sebagai upaya untuk mengeruk keuntungan yang lebih besar dari bisnis komoditi yang dilakukannya. (Herman.W)

One thought on “Kades Sukamulya Diduga jadi Mafia BPNT

  • Mei 26, 2021 pada 9:11 am
    Permalink

    Mohon di tindak lanjuti kepada pihak terkait atas ketidak nyamanan kami sebagay masyarakat kecil..untuk oknum aparat desa mohon di awasi bagay mana kinerja ny&sekarang” ini kantor desa jarang sekali buka dan keliatan kepala desa ny juga tidak ada di kantor desa mohon untuk di tindak lanjuti kepada bidang terkait

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *