Kabid Dikdas Menekankan Kepsek Harus On the Track Pada Regulasi 

BOGOR, RBO – Kepala Bidang Pembina Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Bogor Dra Susilawati. MM pada wawancara dengan media reformasibangsa Selasa 5/3/2024 diruang kerjanya.

Dirinya mengatakan supaya pihak Kepala Sekolah khususnya Sekolah negeri harus onthe track didalam menjalankan kegiatan sekolah sesuai regulasi yang sudah ditetapkan.

Terkait apa yang disampaikan Susilawati mengenai aturan yang ada, dikarenakan banyaknya temuan media reformasibangsa dilapangan adanya keluhan dari orang tua siswa terkait pungutan berkedok sumbangan yang dikelola oleh pihak Korlas sebagai perwakilan dari orang tua siswa.

Susi mengatakan kalau pihak Disdik Kabupaten Bogor tidak mengenal yang namanya Korlas, yang ada adalah Komite sekolah.

“Kami sebenarnya tidak mengenal yang namanya Korlas baik tingkat SD maupun tingkat SMP yang ada Komite sekolah,” dan Komite inilah didalam menjalankan tugasnya dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan dari masyarakat, baik kepada orang tua siswa maupun mencari sponsor ataupun CSR dari luar sekolah guna menunjang kegiatan tersebut,” tegasnya.

Peran orang tua memang sangat dibutuhkan oleh pihak sekolah akan tetapi pihak sekolah harus menyampaikan kepada Komite untuk melakukan musyawarah terhadap orang tua siswa supaya apa yang dibutuhkan oleh sekolah bisa terwujud demi kemajuan pendidikan baik untuk peningkatan akademik maupun yang lainnya.

Lebih lanjut Susi sapaan akrabnya mengatakan kebutuhan sekolah itu ada Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah disetiap tahun ajaran, dari RAKS ini pihak sekolah dapat merinci semua kebutuhan sekolah sesuai dengan standar Pokok minimal (SPM) dalam penggunaan dana BOS, apabila dana BOS reguler memang tidak mencukupi pada RAKS tersebut pihak sekolah dapat berkoordinasi dengan Komite untuk mencari solusinya.

“Jangan sampai pihak sekolah mengambil kebijakan sendiri dengan mengatas namakan Komite apalagi mengatas namakan kebijakan orang tua siswa, karena semuanya sudah diatur oleh Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Nomor 17 Tahun 2016,” kata dia.

Oleh karenanya, dirinya selaku Kepala Bidang Pembina Sekola Dasar perpanjangan tangan dari (Disdik) Kabupaten Bogor menekankan kepada pihak Kepala Sekolah apapun jenis kegiatan yang berhubungan dengan keuangan.

“Apalagi anggarannya didapat dari orang tua siswa dengan mengatasnamakan sumbangan harus sesuai dengan mekanismenya,” tegas Susilawati mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *