Ka. DP2KBP3A Kab Bandung: Penguatan Regulasi Serta Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perlu Dilakukan
BANDUNG, RBO – Dalam upaya meminimalisasi masalah pelanggaran hak anak dan perempuan, Presiden Joko Widodo telah memberikan lima arahan khusus bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Kelima arahan tersebut terdiri dari peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berspektif gender, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.
Menurut Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung, Muhammad Hairun perlu dilakukan dorongan terhadap upaya-upaya penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan melalui penguatan regulasi dengan mempercepat keluarnya turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Percepatan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menekan angka pelanggaran hak perempuan dan anak,” ujar Hairun.
Sekretaris Umum Perkumpulan Kepala Dinas (Perkadis) Nasional Bangga Kencana Periode 2024-2026 tersebut menyebutkan bahwa perempuan dan anak di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bandung, masih menjadi kelompok yang rentan terhadap tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
“Kekerasan terhadap perempuan-anak dan TPPO bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, terlebih ketika terjadi kekerasan dan korban berada dalam satu rumah dengan pelaku, maka akan menjadi lebih sulit bagi korban untuk menyelamatkan diri maupun meminta pertolongan,” sebutnya.
Selain itu, berbagai stigma, ketakutan, dan sulitnya akses terhadap layanan membuat korban enggan atau sulit melaporkan kekerasan yang menimpa dirinya.
Sebagai upaya penekanan terhadap angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung, melaksanakan sosialisasi secara masif untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatif terhadap kekerasan perempuan dan anak.
Disamping sosialisasi tentang upaya penanganan secara komprehensif dan terpadu atas kasus kekerasan yang terjadi, penguatan monitoring dan pelaporan, pemberian layanan, serta konsolidasi guna mendorong masuknya penanganan medis akibat kekerasan dalam BPJS Kesehatan, sangat diperlukan dalam penanganan serta perlindungan terhadap kekerasan perempuan dan anak.
“Isu kekerasan ini tidak terlepas dari masyarakat yang berani speak up, berani bicara. Inilah yang harus kita dorong, jangan sekali-sekali menganggap bahwa kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak merupakan sebuah aib. Kalau selamanya kita anggap sebagai aib, kasus berulang akan terjadi,” ungkap Hairun.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3A Kabupaten Bandung, Raden Lidiyawati, SH., MH menambahkan, kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak seringkali tidak muncul kepermukaan sehingga menyerupai fenomena gunung es. Hal tersebut di sebabkan oleh stigma serta budaya patriarki, ketakutan, dan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum dan perlindungan yang ada.
“Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan,” ucap Lidiya.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang merupakan permasalahan serius dengan korban yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun. “Untuk itu sangat diharapkan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk hadir dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” bebernya.
Isu kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan isu yang kompleks dan multisektoral, sehingga pencegahan dan penanganannya pun harus melibatkan seluruh sektor pembangunan melalui panduan yang jelas. Pemerintah mendorong pencegahan dan penanganan dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi perempuan dan anak.
Sejalan dengan visi dan misi Kabupaten bandung, yaitu terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang bangkit, edukatif, dinamis, agamis dan sejahtera yang salah satunya melalui peningkatan kesejahteraan dengan prinsip keadilan melalui keberpihakan kepada kelompok masyarakat lemah.
Maka dalam rangka pencegahan kekerasan serta perlindungan terhadap perempuan-anak yang mengalami tindakan kekerasan dan TPPO, perlu dilakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap perempuan, DP2KBP3A Kabupaten Bandung telah melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan bagi Lintas Sektor, Kepala Desa, Relawan Sahabat Perempuan dan Anak, Lembaga Profesi, LSM/Yayasan, Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi Perempuan, Organisasi keagamaan serta lembaga yang fokus terhadap permasalahan Perempuan dan Anak.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2024 serta tanggal 14 Agustus 2024 bertempat di Ruang Pertemuan Roemah Sadoe Soreang. Sosialisasi dilaksanakan dengan materi: 1). Kekerasan Dalam Rumah Tangga, 2). Tindak Pidana Perdagangan Orang, 3). Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, dan 4). Sosialisasi UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Melalui sosialisasi yang dilaksanakan, diharapkan peran serta lintas sektoral, Kepala Desa, Relawan Sahabat Perempuan dan Anak, Lembaga Profesi, LSM/Yayasan, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Perempuan, Organisasi keagamaan serta lembaga yang fokus terhadap permasalahan Perempuan dan Anak dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat.
“Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu strategi penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan tersebut. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mendorong partisipasi aktif dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan tersebut,” ungkap Lidiya. (red)