Jumpa Pers, Kapolres Sumedang Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

SUMEDANG, RBO – Polres Sumedang gelar jumpa pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan bertempat di Aula Tribrata Mako Polres, Kamis (07/07/2022).

Kegiatan jumpa Pers ini langsung  dipimpin Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Ade Rizki Fitriawan dan Kasi Humas  Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.

Dihadapan puluhan awak media Kapolres Sumedang menjelaskan kronologis singkat kejadian, saat itu Kamis (30/06/2022) di jalan depan PT Cocacola tepatnya di Jalan Raya Bandung – Garut KM 26 Kec. Cimanggung Kab. Sumedang.

Korban Achmad Machmud yang sedang beristirahat, tiba-tiba didatangi dua orang tersangka Iwan Setiawan dan Taufik Rohimat dan langsung meminta sejumlah uang untuk membeli minum-minuman beralkohol.

“Setelah korban menyerahkan uang kepada pelaku, kemudian pelaku meminta handphone milik korban yang berada di jok samping korban sambil menodongkan senjata tajam sejenis golok dikarenakan merasa terancam akhirnya korban menyerahkan uang dan handphone milik korban kepada pelaku,” jelas Kapolres.

Kapolres menyampaikan, kedua pelaku diamankan karena diduga telah melakukan pencurian satu buah HP merk Samsung Galaxy A13 milik anak dari Dodi, seorang warga  Desa Cilembu Kec.Pamulihan Kab.Sumedang.

Setelah diamankan di Polsek Pamulihan kedua pelaku diintrogasi dan berdasakan barang bukti yang diamankan kedua pelaku mengaku bahwa sebelumnya telah melakukan pencurian satu) buah HP merk Samsung J 6+ dan uang tunai sebesar Rp 50.000.

“Dengan cara penodongan terhadap Sopir kurir Paket yang sedang beristirahat yang bernama Achmad Machmud,” tutur Kapolres.

“Kedua pelaku berikut barang bukti yang diamankan tersebut di serahkah ke Sat Reskrim Polres Sumedang yang di terima oleh Unit Opsnal/Buser Sat Reskrim Polres Sumedang  Guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil penggeledehan di kediaman pelaku didapat barang bukti berupa tujuh buah HP yang diantaranya, HP merk Samsung Galaxy A.15,HP merk J 6+,HP Merk Samsung Galaxy,HP merk OPPO A.15, HP merk OPPO A5 2020, HP merk VIVO 1806 dan HP VIVO tidak diketahui typenya.

Kemudian didapat juga uang sekira kurang lebih Rp. 800.000, satu buah Kampak, satu buah sepeda motor Honda Scoopy dengan terpasang No.pol : D-6154-VDO, satu lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy dengan No.Pol : Z-3104-CM, dua buah tas milik tersangka, dua buah dompet milik tersangka, rokok dan obat obatan dan kedua tersangka saat ini ditahan untuk proses lebih lanjut. (Riks).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *