Jual diatas HET, Oknum Pengecer Pupuk di Desa Lengkese ditangani Polres Takalar 

Takalar, RBO – 36 orang ketua kelompok tani bersama anggotanya di Desa Lengkese Kec Manngara Bombang Kab Takalar Sulsel mulai mendapat angin segar karena tidak akan lagi diganggu oleh oknum mafia pupuk.

Pasalnya, selama ini para petani menjerit akibat ulah oknum Tasese dg Jarum pengecer Pupuk UD Bontobaddo Jaya yang diduga menjual pupuk bersubsidi pemerintah jauh di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).

Sebab, harga yang seharusnya Rp112.500,00,/zak, terduga pelaku secara terang terangan dijual ke petani/Kelompok Tani sebesar Rp 140.000,00/zak.

Diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 04 tahun 2023 dan Keputusan Kementan nomor 734 tahun 2022, seharusnya nilai jual ke petani sebesar Rp 112.500,00,/zak sesuai HET.

Menyikapi ulah nakal pengecer pupuk tersebut, Kepala Desa Syamsi Hindy telah melayangkan surat kepada Ketua DPRD kabupaten Takalar, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Pangan Kabupaten Takalar tertanggal 16 Maret 2023, dengan nomor surat 197/DL/111/2023.

Dalam surat Kepala Desa Lengkese tersebut, memohon kepada pihak terkait  untuk mengajukan pergantian agen/pengecer pupuk yang ada di desanya.

“Hal itu telah disepakati 36 ketua kelompok tani sebagai perwakilan  seluruh petani di wilayahnya,” jelas kata Syamsi Hindy.

Oknum Pengecer Pupuk UD Bonto Baddo Jaya ini diketahui bernama H Tasese Dg Jarung yang tinggal di Dusun Bontobaddo Desa Lengkese Kec Mangngara Bombang Kabupaten Takalar propinsi Sulawesi-Selatan sudah di proses kepolisian Takalar.

Oknum pengecer Tasese dg Jarun sudah diperiksa di Polres Takalar, penjualan melampaui atas harga HET itu sudah bertentangan dengan undang undang ekonomi.

Perbuatannya pelaku memenuhi unsur unsur perbuatan yang dilarang dalam ketentuan tindak pidana ekonomi dan dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 6 ayat (1) huruf B.

Jo pasal. 1 sub 3e undang undang darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi pada pasal 6 ayat 1 huruf b dengan hukum penjara 2 tahun dengan denda setinggi tingginya Rp 100 ribu.

Sugiarto dengan tegas meluruskan bahwa Pupuk yang didistribusikan olehnya (Koperasi Karaenta Data-red) ke Pengecernya UD Bontobaddo Jaya terima beres dengan tersusun rapi di gudangnya, dengan Harga yang jelas terang.

Sementara, Kapolres Takalar melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Purwanto SH.M.H. secara terpisah menyampaikan insya Allah adanya laporan masyarakat akan menindaklanjuti laporan tersebut .

“Kami ucapan terimakasih ke media ini atas informasinya,” tandas Agus Purwanto. (Faisal Muang, Syarif krg Sitaba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *