
Jual Beli Akta Cerai? Diduga Klarifikasi Ketua PA Kayuagung Hanya Mencari Pembenaran Sepihak
OGAN KOMERING ILIR, RBO – Klarifikasi Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Diduga Alibi Pembenaran atas kelalaian yang telah dilakukan oleh stafnya.
Hal tersebut terungkap berdasarkan fakta dilapangan bahwa apa yang disampaikan sangat jauh dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibantahkan oleh jajaran nya.
Pasalnya dalam press release yang dilakukan dengan memuat beberapa point itu hanya sekedar motif memberi bantahan bahwa telah bekerja sesuai SOP.
Namun hal ini menjadi blunder bagi jajaran pengadilan agama kayuagung atas keluarnya akta cerai yang sangat mudah dikeluarkan. Hal ini mengundang pertanyaan besar bagi publik atas kinerja pengadilan agama kayuagung tersebut.
Ironisnya, bahwa apa yang telah disampaikan pengadilan agama kayuagung terbukti dengan adanya bantahan keras dari korban yakni Sukasmi Binti Supadi yang telah digugat cerai oleh suaminya Budi Utomo Bin Kamijo.
Mirisnya lagi, Ketua Pengadilan agama Kayuagung yang menyebut bahwa Sukasmi tidak pernah hadir saat agenda sidang perkara.
Hal ini langsung mendapat respon dari korban (Sukasmi ) sebagai termohon yang merasa tidak pernah mendapat panggilan untuk menghadiri jalannya sidang.
“Saya sangat terkejut saat mendapatkan akte cerai ini. Padahal, saya tidak pernah mendapatkan panggilan dari pihak PA Kayuagung untuk mengikuti persidangan. Apakah ada bukti kuat pihak Pengadilan Agama yang menurut keterangan sudah melakukan panggilan sidang kepada dirinya”, ungkapnya.
Ditambahkan Sukasmi, katanya surat tersebut disampaikan melalui pihak pos dan semuanya sudah diterima oleh dirinya.
“Kalau memang saya sudah menerima panggilan dari pihak Pos atas panggilan kepada saya, apakah bisa dibuktikan “,tegasnya.
Sebagai informasi bahwa beberapa point yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Korik Agustian, S.Ag, M.Ag. sebagai berikut :
1. Perlu kami sampaikan dan tegaskan “bahwa hal tersebut bisa kami pastikan Tidak benar. Karena kami berkomitmen menjaga integritas dalam menjalankan aktifitas sehari-hari sehingga tahun 2024 kami mendapatkan predikat WBK (wilayah bebas dari Korupsi) dari MenpanRb”’:
2. Bahwa terkait adanya keluhan masyarakat yang menerima produk pengadilan agama berupa akta cerai tidak sesuai dengan prosedur, kami nyatakan “Bahwa setiap proses tahap pra persidangan, proses persidangan itu sendiri, sampai dengan keluarnya akta cerai, semua tahapan tersebut telah sesuai dengan SOP yang berlaku”:
3. Bahwa terkait keberatan dari saudari Sukasmi yang termuat dalam berita elektronik. Dalam proses persidangan kedua belah pihak yaitu Pemohon (Suaminya) dan Termohon (Sukasmi) sendiri telah dipanggil untuk menghadiri di persidangan. Sebagaimana panggilan yang dilaksanakan oleh Petugas Pos. Dan hasil dari laporan Pemanggilan Petugas Pos, panggilan tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan:
4. Bahwa terkait hasil dari laporan panggilan yang disampaikan oleh Petugas Pos sebanyak 3 (tiga) kali panggilan, semuanya diterima oleh yang bersangkutan. Sehingga dapat kami sampaikan panggilan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung:
5. Bahwa dalam hal permohonan cerai maka para pihak disyaratkan untuk menyerahkan Buku nikah asli atau Duplikat akta nikah asli sebagai bukti autentik mereka telah menikah. Dalam hal permohonan -ini yang dilampirkan adalah duplikat akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA kecamatan Pedamaran. Sehingga secara administrasi tersebut telah terpenuhi untuk mengajukan perkara ini:
6. Dalam hal perkara cerai talak yang dikabulkan perceraianya, maka proses selanjutnya pemohon diwajibkan untuk mengucapkan ikrar talak di Pengadilan.
Agama Kayuagung. Pengucapan ikrar talak ini dapat dilaksanakan secara langsung oleh Pemohon (suami) atau dapat diwakilkan melalui advokat dengan persyaratan melampirkan surat kuasa istimewa dan verifikasi oleh Petugas Pengadilan melalui video call kepada pemohon. Hal ini sebagai salah satu upaya preventif agar tidak disalahgunakan oleh orang lain:
7. Untuk menyikapi permasalahan ini, tentu kami akan melakukan evaluasi-evaluasi sehingga pelayanan yang ada di Pengadilan Agama Kayuagung tetap sesuai dengan prosedur pelayanan yang telah ditetapkan. Sehingga masyarakat tetap mendapatkan keadilan terhadap masalah yang dihadapinya:
8. Terakhir kami selaku pimpinan berharap kepada rekan-rekan media untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi terdahulu terhadap keluhan-keluhan masyarakat yang ada sebelum dipublikasikan. Sehingga berita yang dikonsumsi oleh publik benar-benar seimbang dan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat . (Nov)
Average Rating