Jebol, Proyek Irigasi Chekdam di Kp Cihejo Hasil ‘Kongkalikong’ Pejabat dan Kontraktor?
BANDUNG, RB.Online – Pengerjaaan proyek asal-asalan masih menjadi hal yang menggiurkan bagi segelintir oknum kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pembuat komitmen (PPK) kontraktor dan konsultan pengawas demi “TILEP” uang negara ke kantong pribadi.
Contohnya, pembangunan jaringan Irigasi yang berlokasi di Desa Giri Mulya kampung Cihejo RT 03/07 kecamatan Pacet kabupaten Bandung. Pembangunan chekdam tidak memasang papan nama kegiatan di duga sengaja dilakukan oleh oknum kontraktor untuk mengelabui masyarakat, demi meraup keuntungan yang besar, bahkan dinilai dikerjakan tidak sesuai spek.
Dari hasil pantauan RB.Online di lapangan, Kamis (11/11/2021) menunjukkan proyek jaringan irigasi chekdam yang dikerjakan oleh kontraktor dikawasan desa Girimulya kecamatan Pacet ini tanpa memperdulikan mutu dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Proyek tersebut diduga dikerjakan “asal jadi” tanpa memperdulikan standar mutu dan ketahanan proyek. Pada struktur bangunan chekdam diduga bangunan jaringan irigasi tidak sesuai dengan spek gambar bangunan dan tidak sesuai dengan anggaran biaya.
Patut diduga telah terjadi “Kongkalikong” antara KPA, PPTK, PPK, kontraktor dan kosultan pengawas lapangan, seolah bekerjasama menilap uang negara, tanpa disadari uang haram tersebut dimakan oleh keluarganya.
Salah satu masyarakat sekitar desa Girimulya inisial HT mengungkapkan, kegiatan pembangunan irigasi Ini terkesan menutupi dari pengawasan masyarakat dan pihak kontrol sosial Lainnnya.
Pasalnya jika tidak tahu perusahaan apa yang mengerjakan dan dari mana, serta berapa biayanya masyarakat akan sulit mengontrol pelaksanaannya mulai dari pembangunan hingga selesai masih belum terlihat plang proyek hal.
“Ini yang menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan teka-teki kepada masyarakat,” tegas sumber, Kamis (11/11/2021).
Pengakuan HT, kegiatan irigasi ini yang tidak memasang papan nama dan terkesan nenyembunyikan Pekerjaannya dari pengawasan masyarakat. Meskipun aturan mewajibkan Pelaksana Kegiatan memajang papan nama kegiatan Pengawas jarang turun kelapangan kalau hal ini benar terjadi, mutu dan kualitas proyek di Desa Girimulya perlu dipertanyakan.
“Sementara kontraktor memperoleh keuntungan yang berlipat tetapi ketahanan pembangunan tidak akan bertahan lama,” tegas HT
Benar saja selang beberapa waktu pengerjaan proyek chekdam rampung di kerjakan, bangunan tersebut sudah roboh lagi, terbukti bahwa peroyek tersebut dikerjakan asal jadi.
Ia juga menyesalkan kepada pihak yang tidak terbuka kepada masyarakat tentang pembangunan irigasi itu, sehingga pengerjaan proyek tersebut dapat diduga dibangun asal Jadi, untuk meraih keuntungan pihak-pihak terkait.
D”itu pengerjaan proyek pembangunan irigasi tersebut sudah sangat menyalahi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pemasangan papan plang proyek wajib dan keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” cetusnya
HT menambahkan, bahwa ini juga bertentangan dengan Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan tiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara harus memasang papan nama proyek.
“Pembangunan irigasi di desa Girimulya yang diduga pembangunan dikerjakan asal jadi yang telah merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, kontraktor proyek tersebut tidak memberikan tanggapan hingga beriti ini di muat. Bersambung. (Herman)