BOGOR, RB.Online – Tindakan cukup berani yang dilakukan pihak SMAN 4 Cibinong dalam melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022.
Pasalnya, pihak sekolah telah membuat peraturan untuk melegalkan penerimaan siswa baru yang tidak masuk jalur zonasi jarak tempat tinggal dan sekolah.
SMAN 4 Cibinong disinyalir telah menerima siswa yang tidak masuk jalur zonasi pada PPDB bulan Juli yang lalu. Hal itu disampaikan Pernando sebagai Ketua Umum DPP LSM KOMPAS RI (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Sosial Masyarakat Komonitas Masyarakat Penggiat Anti Korupsi Republik Indonesia).
Pernando mengatakan, bahwa DPP LSM KOMPAS RI telah mendapatkan informasi dari sumber yang namanya enggan dipublikasikan yang menjelaskan, bahwa SMAN 4 Cibinong telah menerima siswa yang tidak masuk jalur zonasi.
“Dengan meminta uang sebesar Rp tiga juta sampai lima juta persiswa. Saya punya bukti pendaftaran siswa yang memang tidak diterima lewat jalur zonasi, dan saat ini kami telah mempunyai bukti itu,” tegas sumber belum lama ini.
Lebih lanjut pernando mengatakan, sebagai Ketua Umum DPP LSM KOMPAS RI akan melaporkan persoalan ini kepihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat untuk mengusut permasalahan yang dilakukan pihak SMAN 4.
Sementara pihak sekolah saat dikonfirmasi Cristin sebagai Humas SMAN 4 dihubungi via WhatsApp menampik kalau pihaknya menerima siswa/siswi lewat jalur belakang.
“Karena apa yang kami lakukan sesuai dengan aturan yang ada,” tandas Cristin. (Red)