Jadi Korban Penipuan, Puluhan Warga Mengadu ke Kantor JMSI Pelalawan

Pangkalan Kerinci, RBO – 34 orang warga di Kabupaten Pelalawan mengaduh kepada wartawan dengan mengunjungi Kantor JMSI Pelalawan, Selasa (28/5/2024).

34 orang warga ini mengaku menjadi korban penipuan berinisial JR dengan modus dijanjikan masuk Honorer Pemda sebagai guru. Akibat kejadian itu, seluruh korban menderita kerugian hingga Rp 215.050.00.

Oknum JR merukapan PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan dengan pangkat II/c warga Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Modus operandi JR itu dengan membuat SK Bodong yang diberikan kepada korban dengan meminta imbalan uang kepada puluhan korban berupa uang awalnya Rp 5 juta sebelum SK keluar dan setelah SK keluar ditambah biayanya lagi sampai Rp 5 juta. Dan diperkirakan paling kurang kerugian korban per orang Rp 10 juta.

Ada juga korban yang didatangi pelaku ke rumah korban untuk tawari menjadi guru SDN baru dengan membayar SK awalnya Rp 4 juta kemudian minta tambah biaya lagi setelah SK keluar. Hal ini dialami SL (21). Tawaran pelaku untuk jadi guru honor di SD 008 Mulya Subur

Dalam konfrensi pers itu hadir Ketua JMSI Pelalawan, Erik Suhenra S. I. Kom, Ketua PWMOI Pelalawan, Dedi Rizaldi, Ketua SIJI Pelalawan, Amri, Ketua GWI Pelalawan, Dien Puga dan belasan wartawan Pelalawan.

Sedangkan 34 korban diwakili juru bicara Tini Febriyanti, Susi Lestari, Gita dan Yuni Angriyani dan Selfi dan Pendamping Hukum Kantor Hukum Fams Law Firms Syamsul Harifin SH.

“Yang bersangkutan oknum J menjanjikan SK Honorer Pemda yang akan di keluarkan paling lambat bulan Maret 2024 kepada 30 orang. Namun sampai hari ini tidak adanya kejelasan, bahkan kita sudah menyetorkan uang kurang lebih Rp 215 juta,” kata Tini Febriyanti selaku juru bicara 35 orang korban ini kepada awak media.

Lanjut Tini Febriyanti, didampingi PH Syamsul Harifin SH, MH mengatakan bahwa pelaku JR telah melakukan penipuan dan mencoba mengelapkan uang korban yang mana memasuki unsur pasal 372, 378 KUHP jo Padal 263 KUHP karena mencoba membuat duplikat SK kepada korban – korban.

Sementara itu, Ketua JMSI Pelalawan, Erik Suhenra S. I. Kom mengatakan, sebanyak 34 orang warga ini meminta bantuan wartawan terkait penipuan yang dilakukan saudara JR terhadap 34 orang warga di Pelalawan dengan dijanjikan SK masuk Honorer Pemda.

“Kawan-kawan dari kalangan guru ini meminta pengawalan wartawan terkait persoalan kasus hukum yang akan dihadapi mereka. Insya Allah, atas nama kemanusiaan, kita dari kalangan wartawan siap membantu ibuk-ibuk ini meminta keadialan atas penipuan yang terjadi,” tegasnya. (Sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *