Izin Belum Beres, Satpol-PP Kab Sumedang Hentikan Pembangunan Gedung Pasifik

SUMEDANG, RB.Online – Pembangunan Gedung Pasifik yang akan dijadikan distro sementara waktu diberhentikan lantaran terjadi mal-administrasi.

Kabid PPUD (Penegakan Peranturan Undangan Daerah) Dinas Satpol-PP Kab Sumedang Yan Mahal Rizal SH mengatakan, pembangunan atau rehablitasi Gedung Pasifik yang disekitar lingkungan perkotaan Sumedang dihentikan sementara waktu.

“Dasar Pemkab Sumedang melalui Satpol PP adalah pembangunan Gedung Pasifik dinilai telah melanggar aturan dari segi administrasi atau proses perijinannya,” ujar Rizal diruang kerjanya, Jum’at (25/06/2021).

Dirinya mengakui, jika hasil UPL KL sudah ada, namun ini tidak cukup dan pihaknya meminta bagi pengembang agar prosesnya ditempuh, meskipun mereka menyampaikan saat ini administrasinya masih dalam proses.

“Kalau sudah beres proses perijinanya, silakan lanjutkan lagi pembangunannya,” tegas Rizal.

Ia menambahkan, pemerintah Sumedang tidak menghambat investasi dan terbuka bagi siapa saja, namun dengan syarat silahkan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Janganlah seperti yang terjadi saat ini, proses perijinannya belum, tapi sudah aktifitas (curi start). Nih seperti kita lihat dilapangan, salah satu pekerja yang ditempatkan diketinggian tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti harnest dan tali,” ucap Rizal.

Kabid PPUD Dinas Satpol-PP Kab Sumedang Yan Mahal Rizal SH

Pihaknya khawatir dan takut tanpa APD akan mengancam keselamatan pekerja, sebab yang berpengalaman pun harus memakai alat pelindung diri.

“Nih kita lihat tidak pakai, maka kami Satpol PP menegur pekerja tersebut dengan alasan demi keamanan dan keselamatan orang tersebut ketika bekerja di ketinggian,” jelas Rizal.

“Itu tercantum dalam peraturan Kemenaker sudah jelas nomor 9 tentang K3, pekerja ketinggian tahun 2016 orang dan pengusaha kontraktor itu bisa disalahkan,” sambungnya.

Yan Mahal menambahkan, sebelumnya telah diberitakan peraturannya bahwa pembangunan bersejarah Gedung Pasific Sumedang tersebut dari administrasi perizinan belum tuntas,.

Sebagai penegak perda, pihaknya menilai pembangunan ini harus segera diberhentikan terlebih dahulu, sebelum ditindak lebih lanjut pemerintah daerah Kabupaten Sumedang terkait perizinan.

“Sampai saat ini faktanya perizinan belum ada,  sehingga berdasarkan peraturan dan peraundang-undangan kegiatan pembangunan,” tuturnya.

“Kita hentikan sementara sampai batas yang tidak ditentukan dan apabila perizinanya sudah lengkap silahkan dilanjutkan pembangunan. Pemerintah Sumedang tidak pernah menghambat atau mempersulit investasi di Kabupaten Sumedang,” tutupnya. (Riks).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *