IWO Indonesia Akan Gelar Aksi Damai Tuntut Keadilan bagi Tiga Wartawan di Prabumulih
Prabumulih, RBO – Wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Perkara yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih dengan Nomor: 16/Pid.B/2025/PN Pbm dan 17/Pid.B/2025/PN Pbm mendapat perhatian besar dari para wartawan, khususnya yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia).
Dalam kasus ini, tiga wartawan media online, Yasandy alias Sandi, KMS. Muhammad Ichsan, dan Fajrah Akbar alias Pajar, didakwa melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral, IWO Indonesia terus mengadvokasi hak-hak ketiga terdakwa. Pada sidang kedua yang digelar pada Senin, 3 Maret 2025, ketiga terdakwa didampingi oleh tim pengacara dari Law Firm NR Ichang Rahardian SH.MH, yang juga merupakan Ketua Umum DPP IWO Indonesia.
Aksi Damai di PN Prabumulih
Merespons kasus ini, IWO Indonesia Provinsi Sumatera Selatan berencana menggelar aksi damai di halaman PN Prabumulih pada Senin, 10 Maret 2025.
Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan yang adil dan membebaskan ketiga wartawan yang sedang menjalani proses hukum tersebut.
Sekretaris DPW IWO Indonesia Sumatera Selatan, Efriaman, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap rekan-rekan seprofesi.
“Kami ingin menyuarakan keadilan bagi wartawan, terutama bagi ketiga sahabat IWO Indonesia yang saat ini sedang menjalani proses persidangan. Kemerdekaan pers adalah hak asasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.
Lebih lanjut, Efriaman menegaskan bahwa wartawan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan profesinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers. Ia menekankan bahwa tindakan yang menghalangi kerja wartawan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Sebagai bentuk dukungan, IWO Indonesia Sumatera Selatan bersama DPD IWO Indonesia Kota Prabumulih serta perwakilan dari 16 kabupaten/kota di Sumatera Selatan akan turun langsung dalam aksi ini.
Koordinasi dengan Kepolisian
Surat pemberitahuan aksi damai telah disampaikan kepada Polres Prabumulih melalui Kasat Intel dan diterima dengan baik oleh pihak kepolisian. Dalam surat Nomor: 006/IWO.I-DPD-PR/III/2025 tertanggal 5 Maret 2025, disebutkan bahwa aksi akan melibatkan sekitar 150 peserta.
Koordinator aksi ditunjuk kepada Aliaman, SH (Ketua DPD IWO Indonesia OKI) dan Herliansyah, SH. Sementara, Efriaman dan Fery Adinata bertindak sebagai koordinator lapangan, serta Raden Azmi dan Rusdi Irwansyah (Ketua DPD IWO Indonesia Prabumulih) sebagai penanggung jawab.
“Kami berharap aksi ini dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim PN Prabumulih agar memberikan putusan yang adil dan membebaskan ketiga sahabat kami,” tutup Efriaman. (Nopis/Tim IWO Indonesia)