Insiden di Tikungan Sanur Tanjungsari, Sopir Truk Tronton Ditetapkan sebagai Tersangka

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB.Online – Setelah gelar perkara yang langsung dipimpin Kasatlantas AKP Kiki Hartaki, menetapkan sopir truk inisial S sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di tikungan Sanur Tanjungsari.

Dalam insiden tersebut, memakan korban jiwa karena truk menabrak beberapa Unit mobil mini bis (pribadi) dan kendaraan Roda Dua pada Minggu (07/11) kemarin.

AKP Kiki Hartaki mengaku, saat sampai saat ini Polisi Lalu Lintas belum memastikan penyebab kecelakaan, karena masih dalam penyelidikan.

“Untuk pengemudi Truk yang berinisial S sudah kami amankan di Mapolres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap AKP Kiki, Senin (08/11/2021).

Adapun pasal Undang-lalu Lintas terhadap tersangka yaitu “Pasal 311 ayat (5), (3) dan atau 310 ayat (4), (2) UU no.Pasal 31i ayat (5), (3) dan atau 310 ayat (4), (2) UU no. 22 tahun 2009 ttg lalu lintas dan angkutan 22 tahun 2009 ttg lalu lintas dan angkutan.

Beberapa tokoh masyarakat ketika dimintai keterangan terkait kecelakaan truk tronton pengangkut Batubara yang memakan korban jiwa, meminta ke Pihak Kepolisian agar Truk pengangkut Batubara jangan melintas lewat jalur Sumedang.

Karena tonase jalan Kabupaten Sumedang hanya sekitar 8 Ton ,Truk pengangkut Batubara jalurnya lewat Pantura. Truk tronton pengangkut Batubara,sudah beberapa kecelakaan di jalur yang melintas Sumedang. (Riks).

Related posts

Leave a Comment