Ibu Rumah Tangga di Banyuasin Diciduk Polisi, Simpan Sabu dan Senjata Api Ilegal

0 0
Read Time:1 Minute, 6 Second

BANYUASIN, RBO – Seorang ibu rumah tangga berinisial AA, warga Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, ditangkap jajaran Polsek Makarti Jaya karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu serta kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolsek Makarti Jaya, Iptu Suhendri, mengungkapkan penangkapan terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Upang.

Menerima laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Latif bersama personel Subsektor Air Salek dan anggota Reskrim Polsek Makarti Jaya langsung bergerak ke lokasi.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

17 paket sabu siap edar

1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver

2 butir amunisi kaliber 9 mm

1 buah timbangan digital

2 unit handphone

Uang tunai sebesar Rp120.000

5 buah dompet

1 plastik kecil dan 2 sekop pipet

“Pelaku telah lama menjadi target Operasi Senpi Musi 2025. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Makarti Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Suhendri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan: Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

“Penyidikan terus kami dalami untuk menelusuri jaringan yang mungkin terlibat,” tutup Kapolsek. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *