SUMEDANG, RB.Online – Satuan Polisi Pamong Kabupaten Sumedang Giat Operasi Yustisi pada hari ini Selasa (12/10) kemarin yang dimulai pukul 19.30 WIB.
Giat Operasi ini berlangsung Kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Kab. Sumedang yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Deni Hanafiah S.Sos didampingi Kabid PPUD Yan Mahal Rizal, SH., MH.
Nampak hadir juga Kabid Linmas/PPNS DADI KUSNADI, S.Sos., M.Si ,Kabid Tibun Tranmas Hilman Abdilah S.HUT., M.Si serta Ian Ariyandhy, S.STP Kasi Lidik Sidik, Wawan Arifin S.AP Kasi Gakwasluh, Asep Junaedi Kasi Bina Potensi Linmas dan 1 personil Polisi Militer.
Sekretaris Satpol PP kabupaten Sumedang Deni Hanafiah yang didampingi para Kabid menyampaikan, giat Operasi Yusisi ini berdasarkan Perda Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Perda Kab. Smd Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Juga Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanganan Covid-19,” jelas Deni, Rabu (13/10/2021).
Ia melanjutkan, giat ini pun berdasarkan Perbup Nomor 121 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid 19 serta Surat Perintah Kasatpol pp Kab. Smd Nomor : B.79/Kp.11.01/PPUD/SATPOL PP. Tanggal 11 Oktober 2021 Dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang.
Adapun kata Deni, hasil Giat Operasi tersebut didapat tempat hiburan karaoke di Jalan Lingkar Wado – Darmaraja milik inisial OJ Pekerjaan Purnawirawan alamat Rumah Dsn Cirayun Rt. 3 Rw. 3 Ds. Banjarsari Kecamatan Jatinunggal.
“Barang bukti yang diamankan diataranya Bir Hitam Merk Guinnes 5 Botol, Anggur Merah 3 Botol, Bir putih anker 4 Botol, Arak Kecil 9 Botol,” jelas Deni.
Pihaknya terang ia, lanjut didapat toko kelontongan/grosir yang terletak di Dusun Elos Rt. 1 Rw. 3 Desa Cikareo Selatan Kecamatan Wado Milik Sdr. Pekerjaan Pedagang Alamat Rumah sesuai dengan alamat diatas.
Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi ini diamankan beberapa merek minuman dari berbagai merek diantaranya Arak Kecil 37 Botol, Anggur Merah Besar 26 Botol, Anggur Merah Kecil 13 Botol, Arak Besar 8 Botol, Bir anker sebanyak 16 Botol, Bir Hitam Guinnes 11 Botol.
Pun dilokasi Warung Nasi dan tempat hiburan Karaoke di Jalan Lingkar Wado Milik N H seorang PNS (guru), Alamat Rumah Dsn Sukamanah Rt. 2 Rw. 3 Desa Cisurat Kecamatan Wado.
“Barang bukti yang diamankan yakni Bir anker putih 15 Botol, Bir Hitam Guinnes 9 Botol dan Arak Kecil 25 Botol,” ungkapnya.
Deni menambahkan, ditempat karaoke tersebut diamankan juga para pengunjung karaoke sebanyak 6 orang lalu dibina dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak kembali mengulang perbuatan serupa yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan.
Jumlah secara keseluruhan dari 3 lokasi berbeda dan barang bukti yang kita sebanyak 181 botol dari berbagai macam merek dan saat ini digudang penyimpanan BB di kantor Satpol PP.
“Untuk 3 pemilik yang menguasai atau menjual minuman beralkohol tersebut diperintahkan untuk menghadap ke kantor pada hari Kamis 14 Oktober 2021 Pukul 09.00 WIB untuk dimintai keterangan oleh PPNS dan kegiatan operasi Yustisi berakhir Pukul 00.50 WIB,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid PPUD Yan Mahal Rizzal,SH. MH menambahkan, dilokasi tempat karaoke juga pihaknya menemukan dalam satu ruangan ada seorang gadis remaja dengan pakaian cukup mengundang syahwat yang ditemani oleh 8 orang pria remaja sedang bernyanyi nyanyi plus minuman yang bisa memabukkan.
“Dan yang lebih parah ketika diperiksa sebagian besar dari mereka tidak hapal Pancasila,” ujarnya.
Rizzal berharap pada masyarakat jangan segan-segan untuk menginformasikan/ melaporkan ke Satpol PP jika di wilayahnya terindikasi ada perbedaan miras dan data pelapor akan dilindungi dan tidak disampaikan ke publik.
“Informasi dari masyarakat tentu saja sangat penting untuk meminimalisir peredaran miras di wilayah Sumedang. Tak lupa kami juga mengucapkan terima kasih atas informasi yang sudah diberikan ke Satpol PP,” pungkasnya. (Riks).