Gerbang SMPN 3 Sirah Pulau Padang Disegel, Diduga Akibat Sengketa Tanah Lama

0 0
Read Time:2 Minute, 10 Second

OKI, RBO – Heboh Suasana di SMP Negeri 3 Sirah Pulau Padang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),Provinsi Sumatera Selatan, mendadak gempar pada Senin pagi (13/10/2025).

Para siswa yang datang seperti biasa untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar dikejutkan dengan kondisi gerbang sekolah disegel rantai oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah.

Aksi penyegelan dilakukan oleh keluarga yang menuntut ganti rugi atas lahan tempat berdirinya sekolah tersebut. Mereka mengklaim bahwa hingga kini belum ada penyelesaian pembayaran atas tanah yang digunakan untuk fasilitas pendidikan itu.

Kondisi ini membuat panik para siswa dan orang tua yang datang mengantar anak-anak mereka. Sejumlah warga sempat berupaya membuka paksa gerbang agar kegiatan belajar tidak terganggu.

Kepala Sekolah: Tanah Sudah Diwakafkan Sejak 1977

Kepala SMP Negeri 3 Sirah Pulau Padang, Ningsih, membenarkan adanya penyegelan tersebut. Ia menjelaskan bahwa permasalahan muncul akibat tuntutan dari pihak ahli waris yang merasa belum menerima ganti rugi secara penuh.

“Padahal sejak tahun 1977, tanah ini sudah diwakafkan oleh pemiliknya, dan sebagian lahannya juga sudah dilakukan ganti rugi,” ujar Ningsih.

Menurutnya, pihak sekolah telah melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten OKI. Dinas kemudian meminta agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa sambil menunggu proses penyelesaian antara pihak ahli waris dan pemerintah daerah.

Dinas Pendidikan dan Aparat Turun Tangan

Pihak Dinas Pendidikan OKI disebut telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat untuk menjaga situasi agar tetap kondusif serta mengantisipasi potensi keributan di sekitar lingkungan sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ahli waris belum memberikan keterangan resmi kepada media mengenai dasar tuntutan dan bukti kepemilikan tanah yang disengketakan.

Warga: Tanah Sudah Dibebaskan Sejak 1977

Dalam video yang beredar di media sosial, sejumlah warga Desa Bungin Tinggi dan Desa Penyandingan memaparkan bahwa tanah sekolah tersebut telah diganti rugi sejak pembangunan program Inpres tahun 1977.

“Sekolah ini dibangun tahun 1978 setelah lahan diganti rugi masyarakat Bungin Tinggi dan Penyandingan. Kalau tidak diganti rugi, kenapa dari dulu pembangunan ini dibiarkan? Bahkan pohon-pohon duku di lahan itu pun sudah ditebang sejak saat itu,” ungkap salah satu warga dalam rekaman tersebut.

Warga juga menyebut bahwa Darsono, anak dari pemilik lahan terdahulu, kini mengklaim memiliki sertifikat tanah terbit tahun 1982, atau lima tahun setelah pembangunan sekolah. “Ayahnya sudah meninggal, sekarang anaknya menuntut. Padahal bukti pembayaran dan kesaksian masyarakat masih ada,” lanjutnya.

Harapan Warga: Selesaikan Melalui Pengadilan

Warga berharap agar sengketa ini diselesaikan secara hukum di pengadilan agar ada kepastian dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

“Kami masyarakat berharap Kepala Dinas Pendidikan OKI segera turun tangan menyelesaikan masalah ini. Kalau tidak dibawa ke pengadilan, persoalan sekolah ini tidak akan selesai,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *