FSPMOI Resmi Dideklarasikan di Banten, Satukan Seluruh Pekerja Media Online Indonesia
BANTEN, RBO – Sebuah langkah progresif dan bersejarah bagi industri media digital resmi diayunkan. Bertempat di Banten, para inisiator, jurnalis, praktisi IT, dan pekerja industri kreatif digital berkumpul dan secara khidmat mendeklarasikan berdirinya Federasi Serikat Pekerja Media Online Indonesia (FSPMOI) pada Sabtu (9/5).
Deklarasi ini hadir sebagai jawaban konkret atas keresahan ribuan pekerja kreatif digital yang selama ini bergerak tanpa perlindungan hukum dan wadah kolektif yang secara spesifik menaungi industri media online.
Berbeda dengan organisasi pers konvensional yang umumnya hanya memayungi jurnalis, FSPMOI hadir lebih inklusif dengan merangkul seluruh elemen yang bekerja di balik ekosistem media digital.
Dalam naskah deklarasi yang dibacakan, FSPMOI menegaskan bahwa kekuatan media online modern dibangun melalui kolaborasi lintas disiplin. Karena itu, federasi ini secara resmi mengintegrasikan berbagai profesi penting, antara lain Jurnalis dan Penulis Konten, Desainer Grafis dan Ilustrator, Editor Video dan Kreator Konten, Tim IT Support dan Web Developer, Spesialis Media Sosial, Staf Sirkulasi, Pemasaran, dan Pengembangan Bisnis
Ekosistem media online adalah satu kesatuan yang utuh. Jurnalis tidak dapat bekerja optimal tanpa infrastruktur IT yang matang, dan produk jurnalistik tidak akan sampai kepada audiens tanpa sentuhan kreatif tim media sosial.
“FSPMOI hadir untuk memastikan tidak ada satu pun pekerja di ekosistem ini yang berdiri tanpa perlindungan dan kepastian hukum,” ujar salah satu Dewan Pendiri FSPMOI dalam forum deklarasi tersebut.
Untuk memastikan gerakan ini memiliki pondasi yang kuat dan tidak mudah digoyang oleh dinamika eksternal, para deklarator sepakat untuk langsung memperkuat legalitas dan nomenklatur organisasi kedepan.
FSPMOI berdiri dengan landasan hukum yang jelas, yakni. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
Deklarasi bersejarah ini diinisiasi dan ditandatangani oleh sejumlah tokoh dari berbagai daerah di Indonesia, yakni Icang Rahardian, Agung Akbar, Julian Samoair, M. Soleh, Malik Tarmiji, Juju Juanda, Fedrik Buana, Toro Askolani dan Kurnaitak.
Deklarasi di Banten malam ini mengirimkan pesan kuat kepada publik bahwa pekerja media online kini memiliki rumah baru yang siap mengadvokasi hak-hak hukum pekerja media digital sekaligus mendorong kolaborasi dan kemandirian ekonomi dari desa hingga tingkat nasional. (Nov)
