Edward Jacky Sebut Jika Jajarannya Temukan Balap Liar, Motor Pelaku akan Diamankan di Polres Selama Enam Bulan 

BANTAENG, RBO – Untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif selama Bulan Suci Ramadhan di Bumi Butta Toa Bantaeng,Kapolres Bantaeng AKBP Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi SH, S.IK, M.M, mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan kamtibmas. Senin (11/3/2024).

Surat edaran berisikan Himbauan Kamtibmas tersebut, tertanggal 11 maret 2024 yang meminta kepada seluruh masyarakat dalam wilayah hukum polres Bantaeng untuk menciptakan situasi keamanan wilayah yang kondusif

Hal itu dimaksudkan agar masyarakat bisa merasakan kehidmatan dan kenyamanan serta keamanan saat melaksanakan ibadah puasa dan tarawih.

“Kepada seluruh masyarakat,kata AKBP Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi SH, S.IK,khususnya di wilayah hukum Polres Bantaeng,diminta agar mematuhi dan mentaati hal-hal yang tertuang didalam isi surat himbauan itu,” katanya.

Adapun hal-hal atau point-point yang disebutkan di dalam isi surat edaran itu yakni,Warga masyarakat dilarang memperjual belikan dan membunyikan Petasan,terutama pada saat pelaksanaan Sholat Tarwih dan Sholat Subuh.

“Bagi warga (Bapak/ibu) yang ingin pergi malaksanakan ibadah,dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, pastikan dalam keadaan terkunci dengan baik, matikan listrik dan kompor serta peralatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Pada point ketiga,Dia menghimbau kepada pengguna kendaraan, “Bagi pengguna kendaraan bermotor, diharapkan memarkir kendaraannya di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda/kunci rahasia,” pinta Edward Jacky.

Sementara di point ke empat,kapolres menghimbau, para anak muda pelaku balapan liar untukTidak melakukan aksi balap liar yang dapat mengganggu Ketertiban Umum, Keamanan, Keselamatan dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lalu Lintas.selain itu juga Tidak melakukan aksi tawuran atau pertikaian antar kelompok.

Dia menegaskan,Apabila terjaring sebagaimana dimaksud pada point 4 dan 5,maka akan diberlakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Lain halnya dipoint ke enam ini,pada poin keenam tersebut,Edwar menyebut, vagi oknum dan kendaraan bermotor yang terlibat dalam aksi balap liar dan tawuran akan diberlakukan penanganan khusus.

Penanganan khusus yang dimaksud yakni,berupa kewajiban bagi pelaku membuat pernyataan,yang isinya berbunyi tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Surat pernyataan tersebut, selain ditandatangani pelaku dan orang tua/wali, juga ditanda tangani Ketua RT/RW, Lurah atau Kades, Camat, Kapolsek, Kasat Lantas dan Kapolres.

“Bukan hanya itu,kendaraan pelaku juga akan diamankan dengan penanganan khusus, dan (motor) dapat diberikan setelah jangka waktu 6 (enam) bulan,” jelas Edwar

Perwira dua bunga melati itu juga meminta seluruh masyarakat, bila menemukan hal hal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Kantor Polisi terdekat.

Selain itu, dia juga berharap agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas Kamtibmas selama bulan suci Ramadhan maupun diluar bulan suci Ramadhan.

Seiring masuknya bulan suci ramadhan 1445 H. Edward Jacky tak menyia nyiakan waktu untuk mengucapkan selamat, atas nama pribadi dan juga jajaran kepolisian polres Bantaeng.

“Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin”, tandas Kapolres Jebolan Akademi Kepolisian 2004 itu. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *