Dugaan Skandal Proyek Taman Hutan Kota – CBA Desak KPK Panggil Walikota Depok

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Bogor, RBO – Kali ini, Center for Budget Analysis (CBA) dengan tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi dan melakukan penyelidikan secara mendalam, terkait pelaksanaan proyek pembangunan Alun-Alun dan Taman Hutan Kota Depok, yang mencurigakan.

Mega proyek dari Pemerintah Kota Depok, yang dikerjakan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, diduga memiliki berbagai penyimpangan yang patut diinvestigasi, dan CBA ingin menguraikan beberapa poin penting terkait masalahnya, adalah sebagai berikut.

1. Ketidakcermatan dalam Penyusunan Anggaran :

“Kami menyoroti, bahwa dalam penyusunan anggaran oleh Pemerintah Kota Depok, terdapat ketidakcermatan yang mencemaskan. Mengingat nilai proyek yang mencapai puluhan miliar, perbedaan yang signifikan antara pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS), di sekitar Rp 33,7 juta sangat membingungkan.”

2. Keterbatasan Peserta Tender :

“Terkait pelaksanaan tender, Kami prihatin dengan keterbatasan jumlah perusahaan yang dilibatkan untuk berpartisipasi. Dari 44 perusahaan yang berpartisipasi dalam tender, hanya satu perusahaan saja yang bisa mengajukan penawaran, yakni a/n : PT. Damaean Jaya Mandiri. Perusahaan tersebut satu – satunya peserta yang bisa mengajukan penawaran. Itu yang Kami yakini akibat dari kurangnya pesaing yang seharusnya hadir.”

3. Catatan Buruk PT. Damaean Jaya Mandiri : 

“Merupakan hal yang mencemaskan, bahwa PT. Damaean Jaya Mandiri, itu memiliki rekam jejak buruk terkait proyek-proyek, yang pernah ditanganinya pada periode-periode anggaran sebelumnya. Prestasi buruk nya di dalam melaksanakan proyek di masa lalu menjadi pertanyaan, sudah diketahui perusahaan ini juga pernah gagal melaksanakan proyek Pemprov Jawa Barat, tahun 2016 yang lalu, yakni proyek pembangunan Kawasan Gasibu tahap II. Akibatnya perusahaan ini pun masuk dalam daftar hitam (dikenai Black List) selama 2 tahun tak boleh mengikuti lelang, terhitung dari 28 Agustus 2017 hingga 27 Agustus 2019 yang lalu.” Demikian papar Jajang Nurjaman, Koordinator Tim Investigasi CBA.

CBA menduga, bahwa ada peluang terjadi praktik yang tidak sehat, dalam seluruh proses pelaksanaan proyek pembangunan Alun-Alun dan Taman Hutan Kota, di Depok tersebut. Dari tahap perencanaannya hingga pelaksanaan lelang tender. Oleh karena itu, CBA desak KPK untuk segera memulai penyelidikan menyeluruh, terhadap proyek tersebut. Dengan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap para pihak, yang terlibat di dalam nya, terutama bagi Walikota Depok, Mohammad Idris. (Asep Didi)

Sumber Referensi Berita :

Jajang Nurjaman Duriat

(Koordinator Tim Investigasi CBA)

Related posts

Leave a Comment