Dugaan Pungli di SDN Sirnagalih dan Dana BOS Reguler, Dinas Pendidikan “Tutup Mata”

Sumedang, RBO – Menindak lanjuti pemberitaan media Reformasi Bangsa Online (RBO), yang sudah dimuat ke tiga kalinya, hingga berita ini, pihak dinas pendidikan Kabupaten sumedang masih belum bersedia memberikan tanggapan atas dugaan adanya penyelewengan dana BOS dan adanya dugaan Pungli di SDN Sirnagalih Jatinangor.

Selain itu, juga adanya pembiaran dari Dinas pendidikan terkait pembentukan komite sekolah yang tidak memenuhi prosedur dan aturan yang berlaku. Juga adanya dugaan “Penyunatan” dana BOS Reguler oleh oknum kepala sekolah guna untuk kebutuhan operasional dan penyelesaian permasalahan sekolah melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Apakah operasional K3S kecamatan dan K3S kabupaten dibiayai dan BOS Reguler? Biar publik yang menilai.

Penyelusuran tim dibeberapa satuan pendidikan di kabupaten sumedang, baru baru ini tim mengunjungi salah satu sekolah dasar di Tanjungkerta, dengan nada serius, salah satu kepsek mengakui adanya pemotongan dana BOS untuk hal penyelesaian permasalahan disatuan Pendidikan yang disetor ke pengurus K3S kecamatan.

“Iuran Itu sudah kesepakatan antar kepala sekolah untuk menyelesaikan setiap permasalahan disatuan pendidikan sekolah dasar di kabupaten sumedang melalui K3S. Bahkan untuk pemberitaan media terkait permasalahan dana BOS yang lagi diberitakan, sepengetahuan saya masalahnya sudah diselesaikan dengan media tersebut,” kata salah satu kepsek yang tidak bersedia disebut namanya. Tapi oknum kepsek tersebut tidak bersedia menyebut berapa nilai uang yang disetor dari dana BOS ke K3S perbulan atau pertriwulan.

Perlu diketahui, bahwa redaksi reformasi bangsa online hingga berita ini tidak pernah meminta dan atau menjanjikan untuk menyelesaikan permasalahan pemberitaan terkait penggunaan dana BOS Reguler tahun 2020, 2021, 2022 disatuan pendidikan di Kabupaten Sumedang, baik meminta dan menjajikan apapun terkait dengan pemberitaan yang dimuat di media ini.

“Itu tidak benar, bahwa adanya pihak K3S yang sudah bertemu dengan jajaran redaksi atau tim redaksi untuk menutup pemberitaan Reformasi Bangsa Online terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS Reguler di Kabupaten Sumedang. Jangankan bertemu dengan K3S atau pihak dinas, untuk konfirmasi saja kedinas pendidikan sangat sulit dan tidak merespon,” kata Joel, Redaktur RBO, kamis (24/08/23).

Masih menurut Joel, Sekdis dan K3S sudah berulang kali dihubungi tapi tidak ada respon.

Sekretaris dinas pendidikan Eka Ganjar hingga sekarang Bungkam dan tidak mau menjawab WhatsApp dari saya, sama halnya dengan ketua K3S kabupaten Dede Yasin yang memblokir nomor kontak saya. Kami menghubungi dinas terkait karena arahan dari beberapa kepala sekolah yang mengatakan RBO secara langsung konfirmasi ke dinas pendidikan.

Tapi hingga berita ini tayang tidak ada satupun pihak dinas pendidikan yang bersedia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan RBO. Dimana dan kapan kami bisa berkomunikasi apalagi adanya rumor menyelesaikan masalah pemberitaan yang ada dimuat di RBO, seperti yang dituduhkan, berkomunikasi saja susah,” katanya.

Selain dana BOS Reguler yang diduga disunat untuk iuran K3S dimaksud, juga adanya LHP BPK Perwakilan Jawa Barat pada tahun 2021 menjadi indikasi kuat bahwa penggunaan dana BOS Reguler belum sepenuhnya dipergunakan sesuai dengan Juknis BOS.

Di Kabupaten Sumedang terdapat Pungutan pajak atas belanja BOS TA 2021 yang belum disetorkan per 31 Desember 2021 sebesar Rp 604.277.386,00 pada 182 SDN di kabupaten Sumedang, berikut bebarap sekolah dasar yang harus mengembalikan Dana BOS Reguler.

I. Pajak belum disetor TA 2021

1. SDN Rancapurut (Sumedang Utara) sebesar Rp 1.419.200

2. SDN Cilengkrang (Sumedang Utara) sebesar Rp 2.254.600

3. SDN Talun sebesar (Sumedang Utara) Rp 3.777.146

4. SDN Pakuwon 1 (Sumedang Selatan) sebesar Rp 5.919.810

5. SDN Sirnagalih (Jatinangor) sebesa Rp 5.435.000

6. SDN Paripurna (Jatinangor) sebesar Rp 4.237.850

7. SDN Sinarjati (Jatinangor) sebesar Rp 6.150.664

8. SDN Palasah (Cimalaka) sebesar Rp 454.545

9. SDN Hegarmanah I (Jatinangor) sebesar Rp 5.469.200

10. SDN Sirnasari (Pamulihan) sebesar Rp 2.723.636

11. SDN Mekarbakti (Pamulihan) sebesar Rp 2.694.683

12. SDN Jayasari (Tanjungsari) sebesar Rp 3.221.026

13. SDN Maruyung I (Tanjungsari) sebesar Rp 6.838.573

14. SDN Lebakgede (Tanjungsari) sebesar Rp 3.135.603

15. SDN Gunungdatar (Tanjungkerta) sebesar Rp 2.066.410

16. SDN Cibodas I (Tanjungkerta) sebesar Rp 3.474.736

17. SDN Cijaha (Cibugel) sebesar Rp 4.934.650

18. SDN Gunungsangiang (Cibugel) sebesar Rp 3.370.828

II. Uang Pribadi Pada Rekening BOS tahun 2021

1. SDN Tanjungsari I (Tanjungsari) sebesar Rp 42.103

2. SDN Lebakgede (Tanjungsari) sebesar Rp 25.000

3. SDN Peusar (Sumedang selatan) sebesar Rp 100.000

4. SDN Gudang kopi II (Sumedang selatan) sebesar Rp 25.000

5. SDN Cimuncang (Tanjungkerta) sebesar Rp 100.000

III. Bunga Bank yang belum disetor ke Kas Daerah TA 2021

1. SDN Cipacing (Pamulihan) sebesar Rp 362.068

2. SDN Sukaraja II (Sumedang selatan) sebesar Rp 234.796

3. SDN Sirnagalih (Jatinangor) sebesar Rp 213.455

4. SDN Paripurna (Jatinangor) sebesar Rp 213.550

5. SDN Cisempur (Jatinangor) sebesar Rp 359.019

6. SDN Nanggerang (Sukasari) sebesar Rp 144.148

7. SDN Gudang I (Tanjungsari) sebesar Rp 266.153

8. SDN Tanjungsari II (Tanjungsari) sebesar Rp 156.909

9. SDN Maruyung I (Tanjungsari) sebesar Rp 75.897

10. SDN Margajaya (Tanjungsari) sebesar Rp 145.496

11. SDN Cidomas (Cibugel) sebesar Rp 118.588

12. SDN Sindang II (Sumedang utara) sebesar Rp 133.992

Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diatur pada juknis BOS dengan secara reguler, penggunaannya secara Transfaran sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Penggunaan dana BOS harus didasari pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen Bos Sekolah, Dewan guru, Komite Sekolah dan orang tua murid.

Dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) harus berdasarkan kesepakatan yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.

Salah satu syarat untuk pencairan dan pelaporan dana BOS kepala sekolah harus membentuk Tim Manajemen BOS Sekolah. Selain itu, Kepala sekolah harus bersikap terbuka dan manfaatkan semua guru dengan posisi yang ditetapkan dengan tidak mengabaikan keberadaan komite sekolah.

Apapun bentuk kegiatan harus melalui musyawarah dengan mempedomani petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dana BOS.

Di Kabupaten Sumedang, penggunaan dana BOS diduga tidak sesuai juklak dan juknis, penggunaannya tidak Transfaran, papan Informasi tidak ada, pembentukan komite sekolah tidak berdasarkan aturan dan peraturan, keberadaan komite sekolah hanya sebagai lambang dalam pemenuhan struktur di sekolah, tidak tertutup kemungkinan penggunaan dana BOS disalahgunakan oleh oknum Kepala sekolah.

Sebut saja di SDN Sirnagalih Jatinangor, komite sekolah Sirnagalih belum memiliki SK pengangkatan selama bertahun tahun.

“Saya diangkat menjadi Komite sekolah Sirnagalih bukan karena saya sebagai calon tapi saya diangkat. Dan saya bukan tokoh masyarakat, anak saya juga tidak ada yang sekolah disini, saya pun tidak diberikan SK oleh kepala sekolah,” kata Badrun Mustofa yang mengaku sebagai komite SDN Sirnagalih.

Masih menurut Bahdrun Mustofa, dirinya sejak tahun 2011 belum memiliki SK pengangkatan sebagai komite sekolah.

“Sejak tahun 2011 sampai saat ini saya tidak pernah diberikan SK oleh kepala sekolah menjadi Komite sekolah. Dulu pengangkatan komite sekolah ada 4 orang tapi saya berhentikan dan sekarang tinggal saya sendiri. Untuk mengamankan segala uang yang saya pungut dari orang tua, maka saya tunjuk guru menjadi bendahara, iya, saya yang menunjuk guru sebagai bendahara saya,” ungkap Badrun Mustofa, Senin (05/06/23).

Selain di SDN Sirnagalih, pembentukan komite sekolah yang tidak memiliki SK, juga ditemukan pembentukan komite sekolah dibeberapa satuan pendidikan tidak berpedoman dengan Permendiknas No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, pasal 6 ayat 5 berbunyi: “Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis”.

Sebut saja di SDN Tanjungsari III jumlah siswa kurang dari 200 orang, namun kepala sekolah membentuk komite sekolah tanpa bergabung ke sekolah terdekat. SDN Haurngombong I Komite sekolah di SK kan kepala sekolah sedangkan jumlah siswa dibawah 200 orang. SDN Karanglayung, SDN Cijambu I, SDN Manglayang I dan II.

“Saya baru ditempatkan disini, komite sekolah yang sekarang masih komite sekolah yang lama. Terimakasih sudah diingatkan atas prosedur pengangkatan komite sekolah,” kata kepala SDN Tanjungsari III, Nia Kurnia baru-baru ini diruangannya.

Sama halnya kepala SDN Haurngombong I Wawan Gunawan kepada RBO, jika dirinya baru tahu ada aturan tersebut.

“Saya baru tahu ada aturan tentang pengangkatan komite sekolah harus memiliki jumlah siswa 200 orang. Kami akan perbaiki kedepannya, terimakasih sudah mengingatkan,” katanya.

Hal ini terungkap saat media Reformasi Bangsa Online (RBO) melayangkan surat konfirmasi terkait penggunaan dana BOS Reguler tahun 2020, 2021 dan 2022 pada satuan pendidikan dasar di kecamatan Jatinangor, Pamulihan, Tanjungsari, Sukasari dan Cibugel. Puluhan surat konfirmasi RBO yang dikirim ke satuan pendidikan dasar di kabupaten sumedang, tidak satupun kepala sekolah yang bersedia memberikan klarifikasi.

Menindaklanjuti surat tersebut, tim redaksi RBO datang secara langsung kesekolah untuk melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi. Namun, tidak satupun kepala sekolah yang bersedia untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana BOS. Ironisnya, papan informasi penggunaan dana BOS tidak ditemukan disatuan pendidikan tersebut.

Berdasarkan Data Laporan Dana BOS Reguler tahun 2020/2021 adanya beberapa Komponen kegiatan yang diduga berbanding terbalik dengan Realisasi Pelaksanaan di Sekolah.

Sehingga memunculkan dugaan bahwa Kepala Sekolah tidak Efisien dan Efektif dalam penggunaan dana BOS. Seperti kegiatan Pembelajaran Ekstra kurikuler, Pemeliharaan sarana prasarana sekolah, Pengembangan perpustakaan dan Administrasi kegiatan sekolah.

Mengingat sejak awal tahun 2020, Pemerintah Republik Indonesia menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan laju penyebaran Corona Virus Disease (COVID_19) dan kabupaten Sumedang termasuk salah satu wilayah zona merah, hingga pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pembelajaran via daring atau online.

Kepala SDN Padasuka Sukasari Cece Sudaryat, berharap agar tim Redaksi RBO tidak mengunjungi sekolah dasar di kecamatan sukasari.

“Ada berapa surat yang bapak kirim kesekolah di kecamatan sukasari?. Nanti saya koordinasikan dulu dengan bendahara K3S. Nanti kita musyawarakan dulu dengan kepala SDN Manglayang II pak Anggi Baidilah. Jangan dikunjungi lagi sekolah-sekolah di Sukasari ya pak, nanti kita bicarakan satu pintu saja,” kata Kepala SDN Padasuka, Sukasari Cece Sudaryat, yang juga sebagai ketua K3S kecamatan Sukasari, saat ditemui RBO.

Sama halnya arahan Kepala sekolah SDN Maruyung I Tanjungsari, Yuyu Wahyudin, supaya RBO secara langsung menemui K3S.

“Ohhh iya, itu kan sudah dimusyawarahkan sama pengurus K3S, dan beliau mau komunikasi sama situ. Saya kira udah nyampe/terima,” kata Yuyu Wahyudin, saat dikonfrimasi melalui WhatsApp terkait penggunaan dana BOS.

Juga di kecamatan Jatinangor dan Pamulihan, wartawan RBO dihadapkan dengan ketua K3S dan ketua PGRI kecamatan.

Berbeda dengan kepala SDN Tanjungsari I saat dikonfirmasi RBO dirinya tidak bersedia memberikan keterangan, menerutnya pengelolaan dana BOS hanya boleh diketahui Dinas.

“Saya tidak akan mau memberikan informasi penggunaan Dana BOS ke wartawan, kami hanya melaporkan dana BOS ke dinas pendidikan dan kami sudah diperiksa inspektorat dan BPK, tidak ada temuan disekolah kami, silahkan laporkan jika ada temuan,” kata kepala sekolah SDN Tanjungsari I, Tina Tresnawati.

Hingga berita ini dimuat, tim redaksi RBO kesulitan untuk mendapatkan informasi tentang pengelolaan Dana BOS Reguler disatuan pendidikan dasar di Kab. Sumedang.

Bambang Supena, S.Sos,M.Si,MM, salah satu tokoh masyarakat jawa barat dan juga sebagai pemerhati pendidikan sangat menyayangkan sikap para kepala sekolah yang tidak mau terbuka kepada media terkait penggunaan dana yang dikelola satuan pendidikan dan juga kurangnya pemahaman tentan isi dari Permendiknas 75 tahun 2016 tersebut.

“Sangat disayangkan, jika masih ada kepala sekolah yang tidak paham tentang UU KIP dan pembentukan komite di sekolah yang dia pimpimpin. Komite sekolah bagian yang tidak terpisahkan dari setiap pelaporan dan penggunaan Dana BOS,” ungkapnya, saat di konfirmasi RBO baru-baru ini.

Masih menurut Bambang, Jika pembentukan komite sekolah sudah tidak sesuai aturan bagaimana mungkin penggunaan Dana BOS bisa transparan.

“Jika pembentukan komite sekolah sudah tidak berdasarkan dengan aturan, bagaimana publik bisa meyakini penggunaan Dana BOS yang dikelolah sekolah bisa tepat sasaran. Pembiaran ini sebagai perilaku melawan hukum atau maladministrasi, sudah selayaknya kepala dinas pendidikan mencopot para oknum kepala sekolah yang seperti itu,” katanya.

Diminta aparat penegak hukum usut dugaan Pungli di SDN Sirnagalih Jatinangor dan pungli dana BOS Reguler untuk keperluan K3S juga penggunaan dana BOS Reguler tahun 2020, 2021 dan 2022 juga dana BOSP tahun 2023 pada Sekolah dasar negeri di kabupaten Sumedang… (Bersambung). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *