Dugaan Pungli di MAN 3 Majalengka, Kepala Madrasah Merasa di Keroyok sama Wartawan
Majalengka, RBO – Kabar tak sedap berhembus di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Majalengka, yang beralamat di Jl. Lanud S. Sukani No. 110 Desa Mekarsari Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Jawa Barat.
Sejumlah wali murid menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Berdasarkan informasi dari sejumlah wali murid membenarkan adanya dugaan pungli di MAN 3 Majalengka, untuk Sumbangan Dana PerTahun (SDPT) kelas 10 sebesar Rp 1.250.000, kelas 11 sebesar 2 juta rupiah
“Saya merasa keberatan pa, dengan adaya SDPT tersebut, apalagi keadaan ekonomi keluarga sekarang lagi tidak stabil”. Cetus salah satu wali murid yang namanya tidak mau dipublikasi. Senin (6/1/2025)
Dengan adanya informasi tersebut, beberapa awak media coba menyambangi MAN 3 Majalengka untuk lakukan konfirmasi. Kedatangan awak media diterima oleh Kepala Sekolah yang membenarkan ada biaya untuk SDPT, akan tetapi itu sudah dilakukan dahulu Masyarakat bersama orang tua dan Komite sekolah. Memang pada waktu musyarawah tidak semua orang tua siswa bisa hadir.
“Kegiatan SDPT di MAN 3 Majalengka sudah berlangsung dari dulu pa, saya hanya meneruskan dari kepemimpinan yang lama, saya baru disini pa. Sekarang saya merasa di keroyok oleh wartawan”. Ungkap Kepsek
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). (M.Yahya)