Sumedang, RBO – Menyikapi pemberitaan Media Reformasi Bangsa Online (RBO) terkait adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS) tahun 2020, 2021 dan 2022 pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) di kab. Sumedang, Jawa Barat, juga adanya dugaan Pungli dana BOS Reguler, Lembaga Swadaya Masyarakat-Barisan Pemuda Bersayap (LSM-BADAR) akan segera membuat laporan ke aparat penegak hukum.
Ketua DPP Pusat LSM-BADAR, Jefri M, dengan tegas mengatakan bahwa LSM BADAR akan segera membuat laporan atas dugaan pungli penggunaan dana BOS Reguler dan LHP BPK tahun 2021 ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saya sudah membentuk tim investigasi, agar melengkapi bukti-bukti guna persiapan bahan laporan. Salah satu informasi yang kami kumpulkan dari pemberitaan media RBO yang kuat dugaan adanya indikasi korupsi,” kata Jefri M, kepada RBO, Rabu (30/08/23).
Masih Lanjut jefri, indikasi kuat adanya penyelewengan penggunaan dana BOS disatuan pendidikan dari LHP BPK dan lemahnya pengawasan dinas terkait dan juga tidak adanya keterbukaan informasi dari kepala sekolah.
“Kenapa para kepala sekolah diam, bukankah kepala sekolah sebagai penanggungjawab dana BOS yang dia kelola. Kalau kepala sekolah diam terus masyarakat harus bertanya kepada siapa?. Apakah harus Aparat Penegak Hukum yang bertanya baru mereka mau jawab,” kata Jefri.
Selain bungkamnya para kepala sekolah tersebut, LSM BADAR juga harus menyurati dinas pendidikan, karena dinas pendidikan sebagai pembina. Salah satu bentuk pembinaan yang harus dilakukan yaitu, sosialisasi, edukasi, pelatihan dan bimbingan teknis.
“Apakah pembinaan itu sudah dilakukan dinas pendidikan?. Karena kami melihat adanya LHP BPK yang tidak wajar pada penggunaan dana BOS Reguler di kabupaten Sumedang,” tutup Jefri.
Seperti yang diberitakan media RBO, sebelumnya oknum kepala sekolah dasar tertutup informasi terkait penggunaan dana BOS Reguler dan pihak dinas pendidikan Kabupaten sumedang “Tutup Mata” dan tidak bersedia memberikan tanggapan atas adanya dugaan pungli di SDN Sirnagalih Jatinangor, juga adanya dugaan “Penyunatan” dana BOS Reguler oleh oknum kepala sekolah guna untuk kebutuhan operasional dan penyelesaian permasalahan sekolah melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Sebelumnya redaksi RBO menyurati puluhan sekolah dasar negeri di kabupaten Sumedang guna untuk mendapatkan klarifikasi atas penggunaan dana BOS Reguler disetiap satuan pendidikan.
Namun ironis, hingga berita ini dimuat pada edisi ke empat tidak satupun kepala sekolah yang bersedia untuk dimintai keterangan juga dinas pendidikan melalui sekretaris Eka Ganjar bungkam dan tidak mau menjawab WhatsApp RBO. Sehingga tim redaksi RBO kesulitan untuk mendapatkan informasi tentang pengelolaan Dana BOS Reguler disatuan pendidikan dasar di Kab. Sumedang.
“Saya tidak akan mau memberikan informasi penggunaan Dana BOS ke wartawan, kami hanya melaporkan penggunaan dana BOS ke dinas pendidikan dan kami sudah diperiksa inspektorat dan BPK, tidak ada temuan disekolah kami, silahkan laporkan jika ada temuan,” kata kepala sekolah SDN Tanjungsari I, Tina Tresnawati.
Berdasarkan Laporan Dana BOS Reguler tahun 2020, 2021 dan 2022 di SDN Tanjungsari I adanya beberapa Komponen kegiatan yang diduga berbanding terbalik dengan realisasi pelaksanaan di Sekolah, sehingga memunculkan dugaan bahwa Kepala Sekolah tidak Efisien dan Efektif dalam penggunaan dana BOS.
Seperti kegiatan Pembelajaran Ekstra kurikuler, Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran, Administrasi kegiatan sekolah, Pengembangan perpustakaan dan Pemeliharaan sarana prasarana sekolah.
1. Untuk Kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler di SDN Tanjungsari I pada tahun 2020 dialokasikan dana sebesar Rp 54.257.000 yang disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp 29.500.000 dengan asumsi jumlah siswa sebanyak 693 orang dan pada tahap kedua sebesar Rp 24.757.000 asumsi jumlah siswa sebanyak 693 orang.
Sedangkan pada tahun 2022 diserap dana untuk kegiatan pembelajaran dan Ektrakurikuler tahap pertama sebesar Rp 16.725.000 asumsi jumlah siswa sebanyak 635 orang, tahap kedua disalurkan dana sebesar Rp 3.150.000 asumsi jumlah siswa sebanyak 635 orang dan pada tahap ketiga disalurkan dana sebesar Rp 21.675.000 asumsi jumlah siswa sebanyak 635 orang
2. Untuk Administrasi kegiatan sekolah pada tahun 2020 di SDN Tanjungsari I diserap dana tahap pertama sebesar Rp 22.519.750 dan tahap kedua sebesar Rp 22.572.000 dengan asumsi jumlah siswa sebanyak 693 orang. Tahun 2022 juga disalurkan dana pada tahap pertama sebesar Rp 14.021.550 asumsi jumlah siswa sebanyak 635 orang dan pada tahap kedua disalurkan dana sebesar Rp 68.908.300 dengan asumsi jumlah siswa sebanyak 635 orang. Selanjutnya pada tahap ketiga diserap dana sebesar Rp 22.505.575 dengan asumsi jumlah siswa sebanyak 635 orang
3. Sementara untuk pelaksanaan Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran pihak SDN Tanjungsari I, telah menyerap Dana BOS Reguler TA 2020 pada tahap pertama sebesar Rp 28.465.000, dengan asumsi jumlah siswa sebanyak 693 orang dan pada tahap kedua disalurkan dana sebesar Rp 1.533.000 dengan asumsi jumlah siswa sebanyak 693 orang.
Sedangkan pada tahun 2022, juga disalurkan dana tahap pertama sebesar Rp 4.762.500, dengan asumsi jumlah siswa sebanyak 635 orang pada tahap kedua disalurkan dana sebesar Rp 14.670.000, dengan asumsi jumlah siswa sebanyak 635 orang, sedangkan pada tahap ketiga disalurkan dana sebesar Rp 21.326.500, dengan asumsi jumlah siswa sebanyak 635 orang
4. Guna Pengembangan perpustakaan di SDN Tanjungsari I menyerap dana pada tahun 2020 sebesar Rp 67.500.000 dan pada tahun 2022 sebesar Rp 114.276.900
Dengan demikian total dana guna untuk pengembangan perpustakaan tahun 2020 dan 2022 di SDN Tanjungsari I sebesar Rp 181.776.900
5. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 48.262.250 dan pada tahun 2022 diserap dana sebesar Rp 69.279.500. Besaran dana BOS Reguler yang disalurkan guna untuk pemeliharaan sarana dan prasaran sekolah tahun 2020 dan 2022 di SDN Tanjungsari I sebesar Rp 117.541.750
Sementara itu, kuat dugaan bahwa pengelolaan perpustakaan dilingkungan SDN Tanjungsari I, belum memenuhi standard dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah maupun Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. Kuat dugaan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) SDN Tanjungsari I belum teregistrasi pada Kantor Perpustakaan Nasional.
Selain itu, diduga Pemeliharaan sarana dan prasaran menjadai indikasi kuat penggunaan dana BOS Reguler tidak jelas bentuk pemeliharaannya. Kuat dugaan mekanisme pemeliharaan sarana dan prasarana gedung yang dilaksanakan tidak memedomani peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Pengelolaan dana yang diduga asal-asalan, termasuk dana yang dialokasikan terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana gedung sekolah menyebabkan perawatan bangunan sekolah yang dilakukan sajak tahun 2020, 2021 dan 2022 tidak sebanding dengan dana yang dikelola.
Mengingat sejak awal tahun 2020, Pemerintah Republik Indonesia menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan laju penyebaran Corona Virus Disease (COVID_19) dan kabupaten Sumedang termasuk salah satu wilayah zona merah, hingga pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pembelajaran via daring atau online.
Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diatur pada juknis BOS dengan secara reguler, penggunaannya secara transparan. Penggunaan dana BOS harus didasari pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen Bos Sekolah, Dewan guru, Komite Sekolah dan orang tua murid.
Dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) harus berdasarkan kesepakatan yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.
Salah satu syarat untuk pencairan dan pelaporan dana BOS kepala sekolah harus membentuk Tim Manajemen BOS Sekolah. Selain itu, Kepala sekolah harus bersikap terbuka dan manfaatkan semua guru dengan posisi yang ditetapkan dengan tidak mengabaikan keberadaan komite sekolah. Apapun bentuk kegiatan harus melalui musyawarah dengan mempedomani petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dana BOS.
Selain dana BOS Reguler yang diduga disunat untuk iuran K3S, juga adanya LHP BPK Perwakilan Jawa Barat pada tahun 2021 menjadi indikasi kuat bahwa penggunaan dana BOS Reguler belum sepenuhnya dipergunakan sesuai dengan Juknis BOS.
Di Kabupaten sumedang terdapat Pungutan pajak atas belanja BOS TA 2021 yang belum disetorkan per 31 Desember 2021 sebesar Rp 604.277.386,00 pada 182 SDN di kabupaten Sumedang, berikut bebarap sekolah dasar yang harus mengembalikan Dana BOS Reguler.
Pajak belum disetor TA 2021
Kecamatan Jatinangor
1. SDN Sirnagalih sebesar Rp 5.435.000
2. SDN Paripurna sebesar Rp 4.237.850
3. SDN Sinarjati sebesar Rp 6.150.664
4. SDN Sayang sebesar Rp 3.625.182
5. SDN Cipacing I sebesar Rp 5.300.850
6. SDN Cipacing II sebesar Rp 4.785.700
7. SDN Mekarsari sebesar Rp 8.863.250
8. SDN Cikopo I sebesar Rp 2.260.841
9. SDN Cikopo II sebesar Rp 165.000
10. SDN Hegarmanah I sebesar Rp 5.469.200
11. SDN Jatiroke II sebesar Rp 6.778.500
Kecamatan Cimanggung
1. SDN Sawahdadap I sebesar Rp 6.020.572
2. SDN Sawahdadap II sebesar Rp 6.982.592
3. SDN Lebag Gede sebesar Rp 6.746.890
4. SDN Banter I sebesar Rp 5.853.254
5. SDN Cimanggung I sebesar Rp 4.037.055
6. SDN Cikandang sebesar Rp 4.028.546
Kecamatan Tanjungsari
1. SDN Jayasari sebesar Rp 3.221.026
2. SDN Maruyung I sebesar Rp 6.838.573
3. SDN Lebakgede sebesar Rp 3.135.603
4. SDN Cujambu I sebesar Rp 435.546
5. SDN Karanglayung sebesar Rp 501.000
Kecamatan Pamulihan
1. SDN Cigendel sebesar Rp 1.458.600
2. SDN Ciherang sebesar Rp 2.713.451
3. SDN Cijeruk sebesar Rp 285.327
4. SDN Cikawawo sebesar Rp 2.560.837
5. SDN Cikubang sebesar Rp 67.500
6. SDN Cilembu sebesar Rp 1.316.560
7. SDN Cimasuk sebesar Rp 3.586.592
8. SDN Cinanggerang I sebesar Rp 2.950.827
9. SDN Cinanggerang II sebesar Rp 3.621.320
10. SDN Cipacing sebesar Rp 645.500
11. SDN Cirengganis sebesar Rp 580.590
12. SDN Citali sebesar Rp 1.152.000
13. SDN Haurngombong I sebesar Rp 385.273
14. SDN Lembang sebesar Rp 256.500
15. SDN Mekarbakti sebesar Rp 2.694.683
16. SDN Pamulihan sebesar Rp 2.793.637
17. SDN Sirnasari sebesar Rp 2.723.636
18. SDN Sukahurip sebesar Rp 1.618.363
19. SDN Sukalilah sebesar Rp 2.175.978
20. SDN Sukawangi sebesar Rp 2.309.091
Kecamatan Sumedang Selatan
1. SDN Pakuwon I sebesar Rp 5.919.810
2. SDN Pakuwon II sebesar Rp 546.036
3. SDN Cikondang I sebesar Rp 1.520.000
4. SDN Karangmulya sebesar Rp 1.509.091
5. SDN Pasanggrahan I sebesar Rp 1.460.000
Kecamatan Sumedang Utara
1. SDN Rancapurut sebesar Rp 1.419.200
2. SDN Panyingkiran I sebesar Rp 612.500
3. SDN Pamarisen sebesar Rp 528.655
4. SDN Cilengkrang sebesar Rp 2.254.600
5. SDN Sukamulya sebesar Rp 1.506.500
6. SDN Panyingkiran II sebesar Rp 802.146
7. SDN Sukawening sebesar Rp 765.940
8. SDN Talun sebesar Rp 3.777.146
9. SDN Babakan Hurip sebesar Rp 175.000
10. SDN Ketib sebesar Rp 391.200
Kecamatan Cibugel
1. SDN Cijaha sebesar Rp 4.934.650
2. SDN Gunungsangiang sebesar Rp 3.370.828
3. SDN Margamulya sebesar Rp 1.090.909
4. SDN Cicadas sebesar Rp 50.000
5. SDN Babakandesa sebesar Rp 415.218
Kecamatan Tanjungkerta
1. SDN Cipanas sebesar Rp 67.600
2. SDN Gunungdatar sebesar Rp 2.066.410
3. SDN Kertamulya sebesar Rp 69.600
4. SDN Cibodas I sebesar Rp 3.474.736
5. SDN Kadujajar III sebesar Rp 2.503.574
Kecamatan Wado
1. SDN Tanjungjaya sebesar Rp 2.778.819
Kecamatan Cimalaka
1. SDN Palasah (Cimalaka) sebesar Rp 454.545
Selain Pajak yang belum dibayar juga temuan dari LHP BPK Tahun 2021 adanya uang pribadi pada rekening BOS
Uang Pribadi Pada Rekening BOS tahun 2021
Kecamatan Cimanggung
1. SDN Cikahuripan sebesar Rp50.000
Kecamatan Sumedang Selatan
1. SDN Peusar sebesar Rp 100.000
2. SDN Sabagi sebesar Rp 20.000
3. SDN Gudang kopi II sebesar Rp 25.000
Kecamatan Sumedang Utara
1. SDN Padamulya sebesar Rp 50.000
Kecamatan Tanjungsari
1. SDN Tanjungsari I sebesar Rp 42.103 (Menurut kepsek tidak ada temuan BPK)
2. SDN Lebakgede sebesar Rp 25.000
Kecamatan Ganeas
1. SDN Bojongkoneng sebesar Rp20.000
2. SDN Cibungur sebesar Rp 50.000
Kecamatan Paseh
1. SDN Haurkuning sebesar Rp 50.000
Kecamatan Cimalaka
1. SDN Galudra sebesar Rp 50.000
2. SDN Malangbong sebesar Rp 50.000
3. SDN Mandalaherang II sebesar Rp 50.000
Kecamatan Tanjungmedar
1. SDN Sukamulya sebesar Rp 20.000
Kecamatan Tanjungkerta
1. SDN Cimuncang sebesar Rp 100.000
2. SDN Cipanas sebesar Rp 50.000
Bunga Bank pada rekening BOS yang belum disetor ke Kas Daerah TA 2021
Kecamatan Cimanggung
1. SDN Pasirhuni sebesar Rp 113.840
2. SDN Bangkir sebesar Rp 101.240
3. SDN Cibenda sebesar Rp 56.538
4. SDN Parakanmuncang II sebesar Rp 117.119
Kecamatan Jatinangor
1. SDN Hegarmanah II sebesar Rp 198.937
2. SDN Cisempur sebesar Rp 359.019
3. SDN Sirnagalih sebesar Rp 213.455
4. SDN Paripurna sebesar Rp 213.550
5. SDN Cipacing I sebesar Rp 99.569
6. SDN Cipacing II sebesar Rp 96.071
7. SDN Mekarsari sebesar Rp 175.909
Kecamatan Pamulihan
1. SDN Cipacing sebesar Rp 362.068
2. SDN Sirnasari sebesar Rp 136.465
3. SDN Haurngombong II sebesar Rp 24.217
4. SDN Sukawangi sebesar Rp 45.545
5. SDN Cilembu sebesar Rp 80.584
Kecamatan Tanjungsari
1. SDN Babakan Bandung sebesar Rp 48.239
2. SDN Cijolang sebesar Rp 43.169
3. SDN Cijambu I sebesar Rp 18.932
4. SDN Cijambu II sebesar Rp 33.615
5. SDN Cileutik sebesar Rp 39.043
6. SDN Tanjungsari I sebesar Rp 156.909 (Menurut kepsek tidak ada temuan BPK)
7. SDN Tanjungsari II sebesar Rp 150.916
8. SDN Sukamantri sebesar Rp 54.507
9. SDN Gudang I sebesar Rp 266.153
10. SDN Gudang II sebesar Rp 13.430
11. SDN Ciluluk II sebesar Rp261.821
12. SDN Margajaya sebesar Rp 145.496
13. SDN Mariuk sebesar Rp 36.744
14. SDN Maruyung I sebesar Rp 75.897
15. SDN Kebonhui sebesar Rp 119.633
Kecamatan Sukasari
1. SDN Nanggerang sebesar Rp 144.146
2. SDN Margaluyu sebesar Rp 81.310
3. SDN Manglayang II sebesar Rp 20.060
4. SDN Padasuka sebesar Rp 38.145
5. SDN Neglasari sebesar Rp 85.623
Kecamatan Sumedang Selatan
1. SDN Pasanggrahan I sebesar Rp 180.964
2. SDN Sukaraja II sebesar Rp 234.796
3. SDN Manangga sebesar Rp 37.832
4. SDN Pakuwon I sebesar Rp 50.851
Kecamatan Sumedang Utara
1. SDN Ketib sebesar Rp 68.250
2. SDN Karapiak I sebesar Rp 28.842
3. SDN Sindang II sebesar Rp 133.992
4. SDN Sindangraja sebesar Rp 53.917
Kecamatan Cibugel
1. SDN Cidomas sebesar Rp 118.588
2. SDN Cijaha sebesar Rp 85.953
3. SDN Cipasang sebesar Rp 11.433
Diminta aparat penegak hukum usut dugaan Pungli di SDN Sirnagalih Jatinangor dan pungli dana BOS Reguler untuk keperluan operasinal K3S juga penggunaan dana BOS Reguler tahun 2020, 2021 dan 2022 juga dana BOSP tahun 2023 pada Sekolah dasar negeri di kabupaten Sumedang dan LHP BPK tahun anggaran 2021. (Bersambung). (Red)