Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Panitia PTSL di Desa Kamasan

Bandung, RBO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kamasan, Kecamatan Banjaran, yang seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah, diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum dalam kepanitiaan.

Program yang dilaksanakan pada tahun 2023 dengan kuota sebanyak 900 bidang tanah ini diduga melanggar regulasi biaya yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Menurut SKB tersebut, biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon seharusnya sebesar Rp150.000 per bidang. Namun, di Desa Kamasan, pemohon justru dibebankan biaya sebesar Rp400.000 hingga Rp500.000 per bidang.

Dugaan ini diungkapkan oleh salah seorang pemohon kepada awak media *Reformasibangsa.co.id* pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Pada Senin, 19 Agustus 2024, awak media mencoba mengonfirmasi kepada salah satu anggota panitia PTSL, Gilang, di kantor Desa Kamasan.

Gilang sempat menjelaskan program PTSL yang sedang dikerjakan oleh timnya. Namun, ketika ditanya mengenai ketidaksesuaian biaya yang dibebankan kepada pemohon, Gilang menanggapi dengan bertanya, “Narasumbernya siapa?” Ia juga menolak untuk direkam saat memberikan pernyataan.

Gilang mengakui adanya biaya tambahan di luar biaya administrasi resmi, tetapi menekankan bahwa jumlah tersebut tidak ditentukan oleh panitia, melainkan atas dasar “kesadaran” pemohon yang merasa terbantu oleh program tersebut.

Setelah pertemuan tersebut, ketika awak media mencoba menghubungi Gilang melalui pesan WhatsApp untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, termasuk meminta daftar pemohon, Gilang tidak memberikan respons.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kamasan, Mamat, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh panitia PTSL kepada para pemohon.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan integritas pelaksanaan program PTSL di Desa Kamasan, yang seharusnya membantu masyarakat dengan biaya yang terjangkau sesuai regulasi. (Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *