Bogor, RBO – Jika mengacu pada dasar hukum yang diberlakukan, pentingnya pendidikan bagi setiap warga negara sangat jelas. Pertama sebagai satu amanah konstitusi, di pasal 31 ayat 1-UUD 1945.
Belum lagi ditambah Permendikbud RI Nomor 12 tahun 2015 tentang PIP nya secara khusus, yang masuk didalam kerangka kebijakan penanggulangan kemiskinan, sesuai amanah PerPres 166/2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Lalu di peraturan terbarukan yang sekarang dibelakukan, yakni PerMen DikBud No. 10 tahun 2020 tentang PIP, yang dilengkapi penegasan juknis-juklaknya melalui Peraturan SekJen KemDikBud No. 7/2021. Semakin mempertegas dan memperjelas betapa sangat pentingnya pendidikan bagi warga negara Kita.
Namun dengan munculnya kasus dugaan penggelapan dana PIP, oleh oknum guru honorer berinisial (Kk), di salah satu Sekolah Dasar Negeri di wilayah Jasinga, semua produk hukum tadi seakan tak berguna adanya.
Terlebih pasca hal tersebut dikeluhkan hingga diadukan sekelompok orang tua, dari peserta didik para penerima manfaat PIP, kepada pihak berwenang di kecamatan, masalahnya kian mencuat ke permukaan. Yang mana mereka mengaku sudah di 2 tahun terakhir, tidak pernah menerima dana bantuan tersebut.
Masih menurut para orang tua penerima manfaatnya, jangankan menerima dana bantuannya, buat kejelasan terkait programnya pun tak pernah mereka dapatkan dari pihak sekolah.
Padahal sudah berulangkali mereka pertanyakan kepada pihak sekolah. Bahkan beberapa dari mereka mengaku tidak pernah tahu keberadaan dari Buku Rekening PIP dan Kartu ATM anaknya itu kini dipegang oleh siapa.
“Iya A, dari Kepala Sekolah yang sebelumnya sampai di ganti Kepala Sekolah yang baru saat ini, buku rekening dan ATM itu dipegang pihak sekolah. Saat masih Kepsek yang lama Kami masih suka nerima bantuan itu, tapi pas diganti Kepsek yang baru ini Kami tak pernah nerima lagi bantuan itu, gak tahu alasan nya kenapa,” ungkap salah seorang dari mereka, Kamis (10/8/2023).
Dari Orangtua murid lainnya didapat lagi keterangan, hal tersebut sudah berulangkali mereka pertanyakan secara langsung ke pihak sekolah, namun tak pernah diberikan jawaban yang jelas. Karena alasan tersebut mereka kini ramai ramai datangi kantor kecamatan, untuk meminta penjelasan tentang PIP tadi.
Kepala Seksie Pendidikan dan Kesehatan (Kasie PenKes) Kec. Jasinga, Isye, yang menerima kelompok orang tua murid penerima manfaat (KPM PIP) di ruang kerjanya, membenarkan hal tersebut.
Bahwa para orang tua murid tersebut memang mengadukan keluhannya itu pada pihak kecamatan, saat itu. Dan menurutnya hal itu sangat ironis, karena pihak sekolah terkaitnya itu, selalu mangkir saat pihaknya akan dimediasi oleh kecamatan.
“Menurut Saya bagus, para Orangtua pada datang dan mengadukan masalahnya ke kecamatan, dan masalah ini sebenarnya sudah lama, dari laporan sebelumnya hal itu sudah ditindaklanjuti dan Kita sudah turunin langsung ke lapangan,” jelas Isye.
Isye menambahkan, sangat disayangkan pihak sekolah tersebut (oknum guru honor yang sekarang jadi operator realisasi PIP itu : red), selalu mangkir tanpa keterangan atau alasan yang jelas.
“Masalahnya si oknum guru honorer sekaligus operator PIP itu, yang pegang semua buku rekening beserta kartu ATM PIP para KPM tersebut, bukan Bendahara sekolah. Bahkan Saya pun heran, koq kenapa yang bersangkutan tak pernah mau memenuhi panggilan Kita, untuk upaya klarifikasi kebenarannya itu. Kenapa dia selalu mangkir pun Kita tak tahu alasannya apa,” pungkas Isye.
Sekedar mengingatkan dari penulis, jika kasus tersebut terbuktikan ada tindak yang didugakan itu, yakni dugaan penggelapan dana PIP oleh si oknum guru merangkap operator realisasi PIP nya itu, maka jerat hukum telah menanti yang bersangkutan untuk pertanggungjawaban nya, atas perbuatannya itu.
Yakni bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan atau penyuapan. Sebagai mana diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999-Jo UU 20 tahun 2001, tentang TasTiPidKor (pemberantasan tindak pidana korupsi).
Selain itu, di pasal 372 KUHPnya tentang penggelapannya. Mengenai substansi pasal pasal serta ayatnya, bisa dicari, dibuka dan dibaca oleh siapa pun, yang ingin tahu isi dari atau substansinya lebih lengkap dan lebih jelas lagi.
Dan dari pasal pasal serta ayat diatas tersebut, sangat jelas dan tegas sanksi bagi pelaku tindak pidananya itu. Sekurang kurangnya berupa sanksi kurungan (penjara), mulai dari yang teringan : 1 tahun, 4 tahun dan 20 tahun hingga seumur hidup.
Dan atau sanksi berupa denda antara sedikitnya : Rp. 50 juta, Rp. 200 juta, hingga Rp. 1 miliar. Yang kesemuanya dapat dikena kan, bergantung pada hasil penyelidikan dan pemeriksa annya nanti, itu condong ke ranah pasal berapa, sesuai posisi dari jabatan dan porsi dari kewenangan si terduga pelaku tindak pidananya. (Asep Didi/Tim MCBB)