Dugaan Pelanggaran Perpres No. 63 Tahun 2017 dalam Penyaluran BPNT di Kelurahan Jelekong

BANDUNG, RBO  – Kelurahan Jelekong Kecamatan Baleendah diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 terkait penyaluran bantuan sosial.

Berdasarkan pantauan langsung awak media Reformasi Bangsa, ditemukan adanya tumpukan beras, daging ayam, dan minyak kemasan satu liter di setiap kantor RW.

Dugaan ini mengarah pada penggiringan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membeli sembako melalui Ketua RW di kelurahan tersebut.

Seorang KPM, MS, menjelaskan bahwa bantuan sosial yang disalurkan tersebut merupakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang biasanya diterima setiap bulan melalui e-warong. Namun, di Kelurahan Jelekong, distribusi sembako tersebut dipusatkan di Ketua Puskesos, Endang.

Saat ditemui di Kantor RW 05, Endang mengakui bahwa penyaluran BPNT bulan Agustus ini merupakan hasil musyawarah kelurahan yang dihadiri oleh Lurah, Sekretaris Lurah, Babinsa, dan Binmas. Endang menjelaskan bahwa sembako yang dijual kepada KPM BPNT disuplai oleh Ibu Lia, TKSK Kecamatan Baleendah.

Namun, ketika ditemui, Sekretaris Lurah Jelekong, Dani Triyadi, mengaku tidak mengetahui adanya program penyaluran sembako di wilayahnya. Dani menyarankan agar hal ini dikonfirmasi ke Ketua Puskesos.

Setelah bertemu dengan Ketua Puskesos, Dani justru bertanya, “Enggak, sebelum ke Ibu Endang, sumbernya dari siapa? Coba saya pingin tahu,” yang menambah kebingungan terkait program tersebut.

Sementara itu, berdasarkan kebijakan Kementerian Sosial sejak Januari 2021, bantuan sosial seperti BPNT tidak lagi disalurkan dalam bentuk barang, melainkan melalui transfer ke rekening bank masing-masing KPM melalui Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Kebijakan ini diambil untuk memberikan keleluasaan bagi KPM dalam membeli kebutuhan pokok mereka sendiri, dan untuk menghindari penyimpangan dalam penyaluran barang .

Kemensos menegaskan bahwa penyaluran BPNT berupa barang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan bisa dikategorikan sebagai penyimpangan.

Jika dugaan pelanggaran di Kelurahan Jelekong ini terbukti, maka hal ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan, dan pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini demi kepentingan KPM. (Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *