Dugaan Oknum Anggota Polsek Kempas Terlibat Rokok Ilegal, Polda Riau Diminta Turun Tangan
Inhil, RBO – Diperbatasan antara Tanjab Barat Provinsi Jambi dengan Selensen Kecamatan Kemuning Provinsi Riau, menerima Sejumlah informasi yang diterima awak media pada Kamis, 30 Juli 2026, saat Tim Media RBO Menemukan salah seorang pemain rokok ilegal dengan menggunakan kendaraan Sepeda Motor dan memakai keranjang,
Saat Tim Media mengkonfirmasi pembawa rokok ilegal tersebut sang pemilik atau pun Bos nya adalah Oknum Anggota Polsek yang Berdinas di Polsek Kempas, Polres Indragiri Hilir.
Menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polsek Kempas dengan Nama DN . Dalam aktivitas peredaran rokok ilegal. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Polda Riau maupun Polres Indragiri Hilir yang membenarkan informasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awak media mendorong Polda Riau untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai mengatur sanksi bagi pelaku yang menawarkan, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya.
Pasal 54 UU Cukai mengatur bahwa pelaku dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau dikenai denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti.
Apabila dugaan tersebut melibatkan anggota Polri dan terbukti melalui proses hukum yang berlaku, yang bersangkutan juga dapat dikenai proses pemeriksaan kode etik profesi sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, di samping proses pidana apabila terdapat cukup bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolres Indragiri Hilir, Kapolda Riau, maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Demi asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut tetap dianggap tidak bersalah sampai ada hasil penyelidikan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (TIM Investigasi RBO)
