Dugaan Keterlibatan Kasi Sosbud Kecamatan Baleendah dalam Pengondisian Sembako untuk KPM BPNT di Kelurahan Jelekong
Bandung, RBO – Terdapat dugaan keterlibatan Kepala Seksi Sosial Budaya (Kasi Sosbud) Kecamatan Baleendah, Ibu Dini, dalam pengondisian sembako yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) di Kelurahan Jelekong.
Dugaan ini muncul setelah laporan mengenai KPM yang diduga dipaksa membeli sembako dari Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) setempat, meskipun aturan dari Kementerian Sosial (Kemensos) mengharuskan agar bantuan diterima dalam bentuk tunai dan dapat ditarik secara mandiri oleh penerima.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ibu Dini selaku Kasi Sosbud Kecamatan Baleendah memberikan tanggapan singkat dengan mengatakan,
“Punten, nanti saya mau tanya dulu ke anak buah saya ya.” Namun, hingga berita ini diterbitkan di ReformasiBangsa.co.id, belum ada tanggapan lebih lanjut dari Ibu Dini mengenai dugaan tersebut, Senin (2/9/2024).
Praktik penjualan sembako kepada KPM di Kelurahan Jelekong ini memicu kekhawatiran akan adanya pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Kemensos.
Pihak Kemensos sendiri telah memperingatkan bahwa program BPNT harus diberikan kepada KPM secara tunai dan bisa diambil secara mandiri oleh penerima manfaat.
Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait mengenai dugaan adanya pengondisian dalam penyaluran sembako tersebut.
Keterlibatan aparat kecamatan dalam dugaan ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan bahwa hak-hak KPM tetap terlindungi dan program BPNT dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Herman)