Dua Warga Cijeruk Meninggal dalam Waktu Berdekatan, RSUD Ungkap Dugaan Intoksikasi Alkohol

0 0
Read Time:4 Minute, 4 Second

SUMEDANG, RBO  — Warga Desa Cijeruk, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, digegerkan dengan meninggalnya dua warga dalam waktu yang berdekatan.

Kedua almarhum diketahui merupakan warga RT 04/RW 11 dan masih memiliki hubungan kekerabatan dari pihak istri yang merupakan kakak beradik.

Kedua warga tersebut adalah Muhammad Mustopa (59) dan Dyiki Berlian (49). Suasana duka menyelimuti kediaman keluarga almarhum. Warga dan sanak keluarga berdatangan, sementara tangisan keluarga pecah saat jenazah tiba di rumah duka.

Saat awak media mendatangi lokasi, informasi yang diperoleh dari warga masih sangat terbatas. Tidak banyak warga yang mengetahui secara pasti riwayat penyakit maupun kondisi kedua almarhum sebelum dilarikan ke rumah sakit.

Awak media kemudian menemui Tatang Wiguna, salah seorang anggota BPD yang berada di lokasi. Tatang mengaku dirinya juga belum mengetahui secara pasti penyebab kedua warga tersebut meninggal.

Menurut Tatang, informasi yang diketahuinya, kedua almarhum sempat dibawa ke RSUD Kabupaten Sumedang dalam kondisi kritis.

Muhammad Mustopa kemudian meninggal dunia dan dimakamkan sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara jenazah Dyiki Berlian tiba di rumah duka sekitar pukul 12.30 WIB dengan menggunakan ambulans.

“Kami juga masih bingung, karena tidak mengetahui secara pasti penyakit yang diderita keduanya. Yang kami tahu, mereka pulang dari rumah sakit sudah dalam keadaan meninggal,” demikian keterangan Tatang sebagaimana disampaikan kepada awak media, Kamis (20/08).

Awak media juga meminta keterangan kepada Soni, salah seorang sesepuh sekaligus mantan Ketua RT setempat. Soni tidak berani memberikan keterangan di luar apa yang diketahuinya.

Ia hanya menyebut bahwa Muhammad Mustopa pernah memiliki riwayat gangguan ginjal berdasarkan informasi yang diketahuinya ketika keduanya pernah bekerja sebagai buruh bangunan.

Untuk memperoleh informasi yang lebih jelas, awak media kemudian melakukan penelusuran ke pihak RSUD Umar Wirahadikusumah Kabupaten Sumedang.

Sekitar pukul 16.30 WIB, awak media berhasil memperoleh keterangan dari pihak Humas rumah sakit, Susannia Ibrahim, M.Farm., Apt.

Susannia membenarkan bahwa Muhammad Mustopa, laki-laki berusia 59 tahun berdasarkan data identitas pasien, masuk ke IGD sekitar pukul 20.45 WIB dalam kondisi kritis dan diantar oleh beberapa kerabat.

Menurut keterangan pihak rumah sakit, pasien saat datang sudah dalam kondisi tidak dapat memberikan keterangan secara langsung karena kondisinya sangat kritis.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur rumah sakit, pihak medis menyebut terdapat indikasi intoksikasi alkohol.

Pihak rumah sakit tetap memberikan penanganan medis sesuai standar pelayanan yang berlaku, termasuk pemberian infus dan tindakan medis lainnya.

Namun, kondisi pasien semakin memburuk. Muhammad Mustopa kemudian dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 03.30 WIB.

Sementara itu, pasien kedua, Dyiki Berlian (49), juga masuk ke IGD rumah sakit sekitar pukul 22.24 WIB dalam kondisi kritis.

Susannia menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pasien tersebut juga menunjukkan dugaan intoksikasi alkohol.

Pihak rumah sakit kemudian menyampaikan kepada keluarga mengenai kondisi pasien yang sangat kritis dan perlunya penanganan intensif, termasuk perawatan di ICU dan penggunaan ventilator.

Namun, menurut keterangan pihak rumah sakit, keluarga belum dapat memberikan persetujuan atau jaminan untuk tindakan tersebut. Pihak rumah sakit kemudian tetap memberikan penanganan sesuai prosedur dan kemampuan pelayanan yang tersedia.

Dyiki Berlian akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 11.55 WIB. Warga Sebut Ada Beberapa Orang yang Mengonsumsi Minuman

Di tengah minimnya informasi di lingkungan warga, awak media memperoleh keterangan dari salah seorang warga yang mengaku mengetahui bahwa sebelum kejadian tersebut terdapat beberapa orang yang mengonsumsi minuman beralkohol pada Rabu sore hingga malam hari.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa bukan hanya kedua almarhum yang berada dalam kegiatan tersebut. Namun, keterangan mengenai jumlah orang maupun jenis minuman yang dikonsumsi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Karena itu, awak media tidak menyimpulkan bahwa minuman tersebut merupakan penyebab langsung meninggalnya kedua warga.

Kepastian mengenai jenis minuman, kandungan yang dikonsumsi, serta hubungan medisnya dengan kematian kedua korban merupakan kewenangan tenaga medis dan aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ironisnya, warga setempat sebelumnya telah merencanakan acara hiburan dalam rangka puncak perayaan HUT Kemerdekaan RI pada malam 20 Agustus 2026.

Persiapan acara bahkan disebut sudah dilakukan oleh karang taruna dan ibu-ibu warga, termasuk menyiapkan berbagai makanan untuk kegiatan tersebut.

Namun, rencana pesta warga tersebut berubah menjadi suasana duka. Rumah keluarga almarhum justru dipenuhi warga dan sanak saudara yang datang untuk menyampaikan belasungkawa.

Peristiwa ini menjadi perhatian warga sekaligus menyisakan banyak pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya terjadi sebelum kedua korban dilarikan ke rumah sakit.

Atas kejadian tersebut, masyarakat berharap pihak kepolisian, minimal jajaran Polsek setempat, dapat melakukan penelusuran untuk mengetahui secara terang apa yang dikonsumsi oleh para warga sebelum kejadian serta apakah terdapat pihak lain yang perlu dimintai keterangan.

Jika benar terdapat konsumsi minuman beralkohol, masyarakat juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar warga lebih berhati-hati terhadap minuman yang tidak jelas kandungan dan keamanannya.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan warga dan pihak rumah sakit. Dugaan intoksikasi alkohol bukanlah kesimpulan akhir mengenai penyebab kematian dan masih terbuka untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa perlu memberikan penjelasan terkait pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Rio)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *