Dua Proyek Miliaran di Desa Air Itam PALI Diduga Sarat Kejanggalan, Berpotensi Langgar UU Tipikor

0 0
Read Time:3 Minute, 9 Second

PALI, RBO — Dua proyek pembangunan bernilai hampir Rp3 miliar di Desa Air Itam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga tidak sebanding dengan hasil fisik di lapangan dan disinyalir kuat sarat kejanggalan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Harimau Sumatra Bersatu (HSB) Kabupaten PALI, Epredi, menilai lemahnya pengawasan membuat proyek-proyek tersebut terkesan “kebal hukum”.

Menurutnya, pihak HSB telah melayangkan laporan dan surat resmi kepada Inspektorat PALI, Kejaksaan Negeri PALI, Polda Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumsel, hingga Ombudsman Sumatera Selatan.

Namun hingga kini, tidak pernah ada penjelasan terbuka kepada publik terkait hasil pemeriksaan atau tindak lanjut dari laporan tersebut.

“Kami sudah melapor secara resmi ke banyak institusi. Tapi sampai sekarang tidak ada penjelasan ke publik.

Ini menimbulkan kecurigaan besar. Jangan sampai proyek APBD jadi bancakan,” tegas Epredi.

Adapun dua proyek yang dipersoalkan, yakni:

1. Proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI Nomor Kontrak: 028/233/SP/PR/DPKP/VIII/2025, Nama Paket: Pembangunan Sarana dan Prasarana TMP Kusuma Bangsa Desa Air Itam, Tanggal Kontrak: 6 Agustus 2025, Nilai Kontrak: Rp1.385.034.000
Lokasi: Desa Air Itam, Kabupaten PALI, Masa Pelaksanaan: 120 hari kalender, Masa Pemeliharaan: 180 hari kalender dan Penyedia Jasa: CV Raja Chairul Tanjung

Selanjutnya, Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI Nomor Kontrak: 600/38/KPA.02/PPLBDAKP/VI/2025
Tanggal: 25 Juni 2025. Nama Paket: Pembangunan Pagar Lapangan Sepak Bola Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Nilai Kontrak: Rp1.493.931.000
Sumber Dana: APBD Kabupaten PALI TA 2025, Penyedia Jasa: CV Karya Aksara.

Berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan warga, pagar lapangan sepak bola diperkirakan hanya sepanjang ±180 meter, sedangkan pagar TMP sekitar ±175 meter. Hasil pekerjaan dinilai tidak mencerminkan nilai kontrak yang mencapai hampir Rp3 miliar.

Seorang warga Desa Air Itam yang mengaku mantan tukang bangunan menilai secara kasar, biaya pembangunan pagar TMP seharusnya tidak mencapai miliaran rupiah.

“Kalau dihitung normal, pagar makam pahlawan itu paling sekitar Rp165 juta. Materialnya cuma pasir, semen, batu bata, besi behel, keramik, dan rangka baja ringan. Tidak ada material mahal. Tapi ini anggarannya sampai miliaran,” ujarnya.

Ia juga menilai proyek pagar lapangan sepak bola memiliki kondisi serupa, sehingga patut dicurigai terjadi penggelembungan anggaran (mark-up).

Jika dugaan tersebut terbukti, maka para pihak terkait berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:

Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana…”

Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dipidana.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terkait kewajiban transparansi penggunaan anggaran negara.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021, apabila ditemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, atau proses pengadaan yang menyimpang dari aturan.

HSB mendesak aparat penegak hukum melakukan audit teknis dan audit anggaran secara menyeluruh terhadap kedua proyek tersebut, termasuk memeriksa dokumen kontrak, RAB, spesifikasi material, serta volume pekerjaan di lapangan.

“Kami minta diperiksa secara profesional dan terbuka. Jangan sampai proyek APBD ini hanya menguntungkan oknum tertentu,” tegas Epredi.

HSB juga meminta perhatian pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, agar dugaan penyimpangan proyek di Kabupaten PALI menjadi bagian dari pengawasan nasional dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau tidak ada masalah, sampaikan ke publik. Kalau ada, tindak sesuai hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim PALI, Dinas PUTR PALI, dan Inspektorat PALI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Sup/Awen)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *