Dua Pria Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Sumedang

SUMEDANG, RB.Online – Dua pria diringkus Sat Reskrim Polres Sumedang pengendara Uang Palsu, modus para pelaku belanja rokok di Warung Kecil dengan uang palsu Tepatnya di Dusun Cidomas, Desa Buanamekar, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang.

Hal itu disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo didampingi Kasat Reskrim AKP Yanto menggelar jumpa Pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Rabu (25/08/2021).

Kapolres menyampaikan, aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku pada Minggu (22/08). Adapun kedua tersangka jenis kelamin pria dan berinisial M dan SS.

“Awal tersangka diketahui gerak geriknya mencurigakan saat membeli rokok di warung yang pertama dibeli dan para tersangka juga membeli rokok di warung bersebelahan,” ujar Kapolres.

Sehingga lanjutnya, korban merasa curiga yang merupakan pemilik warung telah tertipu langsung mengecek uang tersebut dengan alat detector dan ternyata uang tersebut benar palsu ketika disinari watermark uang keasliannya tidak muncul.

“Pelaku membelanjakan uang palsu dengan pecahan 100 ribuan ditempat dua warung untuk membeli rokok,” jelasnya.

Alhasil terang Kapolres, korban memeriksa dan benar uang tersebut palsu, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian sekitar pelaku juga diamankan.

Dijelaskan Kapolres, hasil olah TKP oleh polisi mengamankan barang bukti beberapa uang asli yang merupakan uang pegembalian dari korban penipuan (pemilik warung).

“Barang bukti terdiri dari pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu dan Rp 2 ribu rupiah,dan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 48 lembar dengan pecahan 100 ribu rupiah dengan berbagai nomor seri,” jelasnya.

Kapolres juga menyampaikan, dari hasil interogasi pelaku yang kini jadi tersangka, uang palsu tersebut didapat oleh rekannya di Kabupaten Majalengka dan saat ini daftar pencarian orang.

“Dari kejadian penipuan uang palsu itu kepolisian menerapkan pasal 36 ayat 2 dan ayat 3, Jo asal 26 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHP dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun kepada pelaku” tandasnya. (Riks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *