Dua Pelaku Curas Lebaran Dibekuk Polres OKI, Aksi Nekad di Jalan Tanjung Rancing Gagal Total

0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

OGAN KOMERING ILIR, RBO – Suasana Lebaran yang semestinya penuh kebahagiaan justru dinodai aksi kriminal.

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) nekat beraksi di Jalan Lintas Tanjung Rancing, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, pada Kamis (3/4/2025).

Namun, pelarian mereka tak berlangsung lama—Tim Pidana Umum (Pidum) Polres OKI berhasil meringkus keduanya!

Kapolres OKI, AKBP Eko, melalui Kepala Unit Pidum, Ipda Hariyanto, mengungkapkan bahwa kejadian terjadi saat korban hendak pulang usai bersilaturahmi di momen Lebaran Idulfitri 1446 H.

Di saat korban tengah menuju kendaraannya, dua pria tak dikenal menghadang dan langsung melancarkan aksinya.

Aksi Brutal di Hari Raya

Salah satu pelaku merampas kalung emas seberat tiga suku milik korban dan juga membawa kabur tas hitam yang berada di tangan korban.

Sempat terjadi tarik-menarik antara pelaku dan korban, yang dibantu oleh anak korban. Dalam pergumulan itu, salah satu pelaku jatuh dan kalung emas pun terlepas, memungkinkan korban berhasil menyelamatkannya.

Respon Cepat, Tangkap di Tempat

Mendapat laporan warga, Tim Pidum Polres OKI langsung bergerak cepat. Dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Rio, tim turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di lokasi, petugas berhasil menangkap pelaku pertama, Ahmad bin Bakri, serta mengamankan sejumlah barang bukti: sepeda motor, kalung emas, dan tas hitam.

Sementara pelaku kedua, Malian, sempat melarikan diri. Namun, upaya kabur Malian tak bertahan lama. Berbekal penyelidikan cepat dan informasi warga, tim berhasil melacak keberadaan Malian dan meringkusnya di kediamannya tanpa perlawanan.

Jerat Hukum Menanti

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres OKI dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat, terlebih saat momen penting seperti Lebaran. Kami tak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan,” tegas Ipda Hariyanto.

Apresiasi untuk Kecepatan Polres

Warga setempat mengapresiasi gerak cepat dan tanggap jajaran Polres OKI dalam mengungkap kasus ini. Keberhasilan menangkap pelaku hanya dalam hitungan jam dinilai sebagai bukti nyata bahwa aparat tak main-main dalam memberantas kejahatan jalanan.

RBO akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga proses hukum berjalan tuntas. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *