Dua Kali Mangkir Dipanggil Penyidik, Polres Sumedang Diminta Jemput Paksa Pelaku Penganiayaan Anak

0 0
Read Time:1 Minute, 49 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB.Online – Polda Jawa Barat melalui Polres Sumedang sejak Senin (31/1/2022) kemarin sudah melayangkan pemanggilan pertama terhadap dua tersangka pelaku penganiayaan anak dibawah umur.

Bahkan, hari ini Jumat 4 Februari 2022 pemanggilan kedua tersangka juga tidak datang.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim dan Kasi Humas menyampaikan, bahwa tersangka sudah dipanggil dua kali tapi tidak hadir.

Sesuai peraturan yang berlaku bila seorang tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik hingga dua kali, maka dapat dilakukan penjemputan paksa.

“Jika terus mangkir, kami akan dikeluarkan surat penjemputan paksa sesuai dengan pasal 112 ayat 2 KUHAP, unsur dugaan tindak pidana diskriminatif dan penganiyaan terhadap anak sesuai dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak telah terpenuhi,” tegasnya.

“Apalagi yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi (penyidik) dan kasus penganiayaan ini terjadi pada Juli 2021 lalu,” tambah Kasar Reskim Polres Sumedang.

Ketika dihubungi RB.Online, tersangka RM melalui telepon seluler baik lewat WhatsApp untuk komfirmasi alasan mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepolisian, sampai berita ini tayang belum ada jawaban dari tersangka.

Berita terkait >>>>>

Anggota DPRD Partai Golkar dan Kades Cilengkrang Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita terkait >>>>>

Polres Sumedang Dalami Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Dewan dan Kades Cilengkrang

Terpisah, ketika dihubungi kuasa Hukum tersangka Andi .SH. menyampaikan melalui pesan WhatsApp menyebut tidak ada yang mangkir, sebab pihaknya sedang melakukan upaya Praperadilan.

“Ga ada yang mangkir, kita sedang melakukan upaya hukum Prapradilan. Hormati dulu proses upaya hukum,” ucap Andi.

Disinggung apakah harus melalui Praperadilan dulu baru bisa memberikan keterangan, sebab pasal 112 ayat 2 KUHAP berbunyi, jika dua kali tidak hadir dan ketiga kalinya tidak hadir, sesuai pasal diatas maka akan dilakukan penjemputan.

“Itu hak kami,” ucap Kuasa Hukum tersangka Anggota DPRD Kab Sumedang dan Kades Cilengkrang.

Andi melanjutkan, objek Praperadilan yang diatur Pasal 77 huruf a KUHAP yang dibatasi pada sah-tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan diperluas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“Putusan MK 21/2014”) termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

“Jadi sejak adanya Putusan MK 21/2014, penetapan tersangka menjadi objek Praperadilan,” tandas Andi. (Riks)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *