DPRD Tegaskan Kedua Belah Pihak Untuk Selalu Menjaga Konduktivitas

0 0
Read Time:1 Minute, 52 Second

Sumedang, RBO – Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Ja’far Sidik didampingi Ketua Komisi I Asep Kurnia menerima aspirasi dari Paguyuban Tani Cimarias dan Cinanggerang Kecamatan Pemulihan pada Selasa 13 Januari 2026 bertempat di ruang rapat paripurna prihal tindak lanjut status kepemilikan tanah dan perpanjangan sertifikat HGB atas nama PT. Subur Setiadi.

Kapolres Sumedang AKBP. Sandityo Kejaksaan Negeri Sumedang, BPN, Camat Pamulihan Kepala Desa Cimarias, Kepala Desa Cinanggerang, PT. Subur Setiadi. Paguyuban Tani Cemerlang.

Dalam kesimpulanya DPRD Kabupaten Sumedang menyatakan bahwa :

1.DPRD Kabupaten Sumedang akan TV mengundang Bank Tanah untuk menjelaskan duduk perkara tanah dan peruntukan lahan PT. Subur Setiadi.

2.DPRD meminta pada pemerintah Kabupaten Sumedang untuk membentuk gugus tugas reforma agraria untuk menyelesaikan perselisihan antara warga dengan PT. Subur Setiadi.

3.PT Subur Setiadi agar memfasilitasi warga untuk mediasi tentang penyelesaian sengketa lahan sebagai perintah dari kementrian ART/BPN

4.DPRD menegaskan kepada kedua belah pihak antara warga dan PT. Subur Setiadi untuk menahan diri dan menjaga konduktivitas.

Iwan sebagai perwakilan Walhi menyampaikan” Permasalahan PT. Subur Setiadi sangat komplek dan sampai saat ini selama kurun waktu 25 tahun tidak ada manfaat yang di rasakan masyarakat,bahkan selama bayak teror, intimidasi yang dirasakan masyarakat.

25 Tahun keberadaan PT. Subur Setiadi blm ada bantuan yang dirasakan,sebagaimana yang disampaikan kepala Desa Cinangerang, bahkan pernah bangun Pos Yandu pihak PT. Subur Setiadi mombongkornya, bahkan lahan bekas bangunan sampai saat ini kosong.

Masyarakat berharap agar HGB PT. Subur Setiadi jangan diperpanjang pihak pemerintah atau kementrian.

Keberadaan PT. Subur Setiadi selama 25 tahun tidak manfaatnya yang dirasakan masyarakat sekitar, apa Desa Cinangerang dapat CSR dari PT. Subur Setiadi itu tidak pernah, yang dirasakan masyarakat adalah intimidasi, jadi kami berharap pemerintah stop perpanjangan HGB PT. Subur Setiadi.

Adapun lahan 20 ℅ yang disediakan untuk masyarakat sangat jauh dari harapan masyarakat, yang di tempatkan di Sumedang Selamat tepat nya di Desa Marga laksana, sedangkan kelompok tani adanya di Desa Cinanggerang , Cimarias lokasinya puluhan kilometer dan saat ini 20℅ lahan yang di Desa Marga laksana beredar informasi di sewakan ke salah satu PT tidak digarap masyarakat sekitar

“Kami berharap kelompok Tani Cemerlang Desa Cimarias dan Cinanggerang memohon ke Pemerintah jangan di perpanjang lagi HGB nya sebagaimana diatur di UNdang-Undang Reformasi Agraria, sebab udah 2 tahun lebih artinya harus kembali ke Negara” Ujarnya. (Nbbn)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *