DPP LSM KOMPAS-RI Laporkan Beberapa SMPN di Kabupaten Bekasi ke APH Terkait Penggunaan Dana BOS Reguler

Bekasi, RBO – Ketua DPP LSM Komunitas Masyarakat Pemantau Korupsi Republik Indonesia (KOMPAS-RI) Fernando Sianturi, resmi membuat laporan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH), atas dugaan KKN di beberapa SMPN di Kabupaten Bekasi, terkait penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2020 s/d tahun 2023.

“Secara resmi ada 10 sekolah menengah pertama negeri di kabupaten bekasi yang kami laporkan ke aparat penegak hukum. Hari ini tanggal 4 Maret 2024 ada 8 sekolah yang kami laporkan ke Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi dan Kejari bekasi. Sedangkan sebelumnya pada tanggal 26 Februari 2024 kami sudah masukan laporan ke Kejati Jabar sebanyak 2 sekolah,” kata Fernando Sianturi kepada redaksi RBO, Senin (4/03/24) dikantor DPP LSM KOMPAS-RI di Bandung Jawa Barat.

Menurut Fernando, penginputan data peserta didik disatuan pendidikan belum efektif dan efisien, sehingga satuan pendidikan belum memiliki data yang akurat. Pemuktahiran dapodik diduga belum sesuai data riil disekolah sehingga adanya penggunaan dana BOS reguler lebih salur dan kurang salur pada setiap tahap.

Selain Dana BOS Reguler dalam waktu dekat DPP LSM KOMPAS-RI akan membuat laporan pengaduan atas penyaluran Dana Bos Daerah (BOSDA).

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan penggunaan dana Bos daerah di kabupaten bekasi. Karena kami melihat adanya indikasi penyelewengan anggaran pada penggunaan dana Bosda tahun 2022 dan tahun 2023,” ungkap Fernando.

Fernando menghimbau APH, dapat menjadikan laporan pengaduan ini sebagai langkah awal dalam melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah, untuk dilakukan penyelidikan sesuai aturan yang berlaku. Bilamana terbukti pihak terkait melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka pihak berwajib segera melakukan tindakan penyidikan.

Fernando menyebut, Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/II8/M.PAN/8/2004 Tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat, bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi pengawasan masyarakat yang efektif dalam rangka ikut serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bebas KKN Dan berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHP Bab XIV Penyidikan Bagian kedua Pasal 106.

“Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat tentang terjadinya satu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang di perluas sesuai aturan dan undang undang yang berlaku,” tutup Fernando. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *