DPO Kasus Lakalantas di Ogan Ilir Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di Palembang

0 0
Read Time:1 Minute, 30 Second

PALEMBANG, RBO  – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama JE, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.05 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini menambah daftar penangkapan DPO menjadi tujuh orang hingga bulan Agustus 2025.

“Kami tetap menghimbau kepada para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan. Tidak ada tempat yang aman bagi DPO yang melarikan diri,” tegas Vanny.

Menurut Vanny, JE telah masuk DPO sejak tahun 2021 dalam perkara pelanggaran Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia terbukti lalai sehingga mengakibatkan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan dan/atau barang. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, JE dijatuhi pidana penjara 3 (tiga) bulan dan pidana denda Rp1.000.000 dengan ketentuan subsider 1 (satu) bulan penjara.

Kronologi Penangkapan

Informasi keberadaan JE diperoleh pada Kamis (7/8/2025) dari masyarakat yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan, yang bekerja sebagai sopir, tengah melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.

Selanjutnya, pada Sabtu pagi (9/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, Tim Tabur Kejati Sumsel mendapat kabar bahwa JE akan menyeberang dari Merak ke Bakauheni untuk kembali ke Pekanbaru.

Tim Tabur kemudian melakukan pengamanan di daerah Musi Dua, Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang. Saat JE berhenti mengisi bahan bakar di SPBU setempat, sekitar pukul 18.05 WIB, petugas langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, JE dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna menjalani proses hukum selanjutnya. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *