Disita Satgas PKH, Kebun Sawit 92,82 Ha Diduga “Dijarah”: Pengelola Resmi Rugi Miliaran, Seret Oknum Desa hingga Dugaan Penadah
Pelalawan, RBO – Konflik penguasaan kebun kelapa sawit seluas 92,82 hektare eks PT Cakra Alam Sejati di Desa Terbangiang dan Desa Lipai Bulan, Kabupaten Pelalawan, kian memanas dan mengarah pada dugaan praktik ilegal terorganisir.
Lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan dan disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) itu kini justru diduga menjadi ajang perebutan hasil oleh pihak-pihak tak berhak.
Pengelolaan resmi berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang menunjuk CV Anugerah AR Maulana sebagai vendor swakelola sejak 13 Februari 2026.
Namun hingga kini, pihak pengelola sah mengaku belum sekali pun melakukan panen. Ironisnya, hasil kebun disebut sudah lebih dahulu diambil oleh oknum tertentu selama berbulan-bulan tanpa dasar hukum jelas.
Humas CV Anugerah AR Maulana, Rusdinur, SH., MH., menyebut kondisi ini sebagai bentuk perampasan hasil kebun yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
“Ini bukan sekadar konflik lahan biasa. Kami menduga telah terjadi pengambilan hasil kebun secara ilegal yang nilainya mencapai miliaran rupiah, tanpa ada kontribusi ke negara,” tegasnya.
Ia juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum yang memiliki pengaruh di tingkat lokal, termasuk aparatur desa, yang disebut-sebut menguasai sebagian lahan dalam kawasan hutan tersebut.
Tak hanya itu, praktik di lapangan disebut berlangsung secara sistematis. Pihaknya mencurigai adanya jaringan yang tidak hanya melakukan panen ilegal, tetapi juga menyalurkan hasil sawit ke pihak tertentu.
“Kami menduga buah sawit dari kawasan ini dijual ke pabrik milik PT Cakra Alam Sejati. Kalau ini benar, maka tidak hanya pelaku di lapangan yang harus diproses, tetapi juga pihak yang menerima dan menampung hasil tersebut,” ujarnya.
Rusdinur menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana berlapis, mulai dari penguasaan kawasan hutan secara ilegal, pencurian hasil kebun, hingga penadahan.
Sebagai langkah hukum, pihaknya telah melaporkan sejumlah nama ke Polres Pelalawan, termasuk seorang ketua koperasi berinisial “A” serta oknum kepala desa dari dua wilayah yang diduga terlibat.
“Kami minta aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu. Siapa pun yang mengklaim lahan di kawasan itu wajib membuktikan legalitasnya. Jika tidak, harus diproses sesuai hukum,” tegasnya kembali.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut, termasuk PT Cakra Alam Sejati maupun pemerintah desa terkait.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan aset negara di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
Aparat penegak hukum didesak untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengusut dugaan aktor intelektual dan aliran distribusi hasil kebun secara menyeluruh.
Jika tidak ditangani secara tegas, konflik ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan kawasan hutan serta membuka ruang praktik ilegal yang merugikan negara secara sistematis. (Sur)
